Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengamen Pakai QRIS, Apakah Diperbolehkan BI?

Kompas.com - 13/01/2023, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video pengamen jalanan menyediakan metode pembayaran QRIS bagi masyarakat yang ingin memberikan uang tapi tidak membawa uang tunai.

Dengan demikian tidak ada lagi alasan menolak pengamen karena tidak membawa uang receh. Sebab masyarakat tetap bisa memberikan apresiasi kepada pengamen dengan scan barcode QRIS.

Tidak hanya QRIS yang membuat warganet tertarik, pengamen tersebut juga membawa seekor kucing yang digendong selama dia bernyanyi.

Baca juga: Fenomena QRIS, Digital Payment Dikuasai Pemain Nasional

Dalam video yang diunggah akun Instagram undercover.id ini, pengamen menarik seseorang untuk memberikan apresiasi dengan memberikan uang melalui barcode QRIS yang sudah disediakan.

"Pengamen zaman now pke Qris," tulis akun Instagram undercover.id dalam keterangan video yang dimaksud, dikutip Jumat (13/1/2023).

Respons BI

Lantas bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini? Apakah QRIS yang bertujuan membantu pelaku usaha ini boleh digunakan oleh pengamen?

Baca juga: Cara Belanja di Thailand dengan QRIS Antarnegara Melalui BCA Mobile


Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, QRIS bisa digunakan sektor jasa dan profesi seperti pekerja seni untuk menerima pendapatan atas usahanya secara non tunai.

"Pada tahun 2021, Kemendikbud juga pernah mengajak BI untuk sosialisasi penggunaan QRIS bagi pekerja seni yang terdampak pandemi Covid agar dapat memahami penggunaannya dalam mencegah penularan Covid," ujarnya kepada Kompas.com

Dia bilang, QRIS juga dapat digunakan lembaga sosial dan keagamaan untuk donasi sosial dan keagamaan.

Baca juga: Targetkan QRIS 45 Juta Pengguna, Bos BI: Can We Do That?

"Saat pandemi di 2020 dan 2021, kami juga menyaksikan beberapa musisi Indonesia melakukan concert via TV atau streaming untuk penggalangan dana kemanusiaan," ucapnya.

Oleh karena itu, pengamen yang merupakan pekerja seni juga dapat memanfaatkan QRIS untuk menerima pendapatan atas usahanya secara non tunai. Namun perlu diingat, untuk bisa memiliki QRIS juga ada ketentuannya.

Dia menjelaskan, BI mewajibkan para penyelenggara jasa pembayaran (PJP) untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan know your customer (KYC) dalam proses pendaftaran QRIS.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Bakal Bisa Transaksi Belanja di Jepang Pakai QRIS

"Pada saat pengajuan untuk memiliki QRIS, baik perusahaan, lembaga, UMKM, pekerja profesional tersebut di-KYC oleh PJP. Yang dicek antara lain identitas, surat akta perusahaan, akta yayasan, tempat usaha, pendiriannya termasuk usahanya," jelasnya.

Dengan adanya KYC itu, QRIS tidak akan disalahgunakan untuk kegiatan lain selain membantu pelaku usaha dalam sistem pembayaran. Misalnya seperti mengemis karena pengemis tidak memiliki usaha.

"Kami terus mendorong penggunaan implementasi digitalisasi pembayaran spt QRIS agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat, dengan tetap terus mengawasi PJP agar memitigasi risiko dengan penerapan KYC dan monitoring transaksinya," tukasnya.

Baca juga: Kerap Bikin Bingung, Ini Pengucapan QRIS yang Benar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com