Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Industri Jasa Keuangan, OJK Segera Implementasikan UU PPSK

Kompas.com - 18/01/2023, 06:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini agar industri jasa keuangan dapat segara mengimplementasikan UU PPSK sehingga dapat memperkuat industri jasa keuangan.

"Kita di OJK tentu akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif," ujarnya dalam webinar OJK Institute, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: OJK Masih Kaji Kebijakan Spin Off Bank Syariah

Dia berharap UU PPSK ini akan memperkuat industri keuangan pada umumnya dan industri perbankan pada khususnya. Sebab, OJK masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menguatkan pengawasan dan meningkatkan integritas sistem di industri jasa keuangan.

"Ini tantangan yang sangat luar biasa besar buat kita kepercayaan yang diberikan oleh DPR oleh pemerintah kepada OJK dan tentu saja kepada industri jasa keuangan dengan undang-undang baru ini," ucapnya.

Menurutnya, saat ini struktur industri jasa keuangan semakin kuat meski masih kerap ditemui permasalahan di berbagai sektor seperti pada industri asuransi terkait perusahaan asuransi bermasalah. Namun, permasalahan tersebut terus diupayakan agar dapat ditangani sebaik mungkin.

Baca juga: Korban Wanaartha Life Sambangi OJK, Minta Klarifikasi Soal Tim Likuidasi


"Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kita yang berhubungan dengan industri jasa keuangan akan kita perhatikan dengan baik. Law enforcement juga akan menjadi perhatian sekali buat kita di OJK," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah menyetujui Rancangan UU PPSK atau omnibus law sektor keuangan menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Kamis (15/12/2022).

RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal tersebut mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan. Yakni, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi. Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi

Selain itu, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Kemudian UU PPSK mengatur perlindungan konsumen, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

UU PPSK mengubah sekitar 17 regulasi terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun.

Selain itu, UU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Minta OJK Turun Tangan, Korban Wanaartha Life Tak Akui Tim Likuidasi Hasil Rapat Sirkuler

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com