Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Tak Lolos Kualifikasi Prakerja Bisa Gabung Gelombang Tahun Ini

Kompas.com - 18/01/2023, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPA.com - Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, William Sudhana mengatakan, masyarakat yang pernah mencoba mendaftar Kartu Prakerja pada tahun sebelumnya, namun tidak lolos kualifikasi dapat mengikuti lagi pada gelombang 48 yang akan dimulai pada kuartal I 2023.

"Bisa (kembali mengikuti Kartu Prakerja gelombang 48), selama mereka belum ditetapkan menjadi penerima Kartu Prakerja," katanya ditemui di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Program Kartu Prakerja dipastikan akan dimulai pada kuartal I 2023, namun waktu pasti pelaksanaannya masih belum bisa diperkirakan.

Baca juga: Durasi Pelatihan Prakerja Jadi Minimal 15 Jam, Apa Maksudnya?

Lantaran sekarang ini, pihak manajemen pelaksana Kartu Prakerja masih merayu para lembaga pelatihan untuk kembali ikutserta dalam program pemerintah ini.

"Kita masih banyak proses ya, menunggu lembaga pelatihan (ikutserta) lagi. Karena semakin banyak lembaga pelatihan yang onboarding semakin banyak pilihan bagi masyarakat bisa mendapatkan pelatihan yang beragam. Kita mau undang lagi lembaga pelatihan yang (tahun) kemarin untuk mendaftar lagi dengan konstruksi yang baru lagi," ucap William.

Sementara itu, peserta Kartu Prakerja yang nantinya lolos program akan mendapatkan besaran bantuan sebesar Rp 4,2 juta. Dengan rincian, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000 untuk mendukung biaya transportasi dan internet yang diberikan sebanyak satu kali, dan insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Baca juga: Ketahui, Ini 6 Perubahan Kartu Prakerja Tahun 2023

Perlu diketahui, Kartu Prakerja gelombang 48 akan berlaku skema normal secara bertahap. Program Kartu Prakerja ini akan dimulai di 10 kota besar dan secara bertahap ditingkatkan sampai seluruh Indonesia.

Adapun 10 kota besar tersebut yaitu Jabodetabek, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura. Ingin mengikuti Kartu Prakerja gelombang 48 skema normal ini, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebagai berikut:

1. Buat akun terlebih dahulu di prakerja.go.id, sedangkan yang ingin gabung gelombang dan telah memiliki akun tinggal mengetik nama akun yang sudah didaftarkan.

2. Setelah berhasil daftar akun kemudian login kembali dengan akun yang telah didaftarkan.

3. Kemudian akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir peserta, lalu klik Lanjut.

4. Lengkapi data diri, termasuk alamat yang sesuai KTP.

5. Jika sudah sesuai, lanjut ke verifikasi foto KTP elektronik (E-KTP), kemudian unggah.

6. Langkah berikutnya pindai wajah sambil berkedip.

7. Bila pindai wajah telah berhasil, lanjut verifikasi nomor handphone. Nantinya peserta yang mendaftar nomor handphone akan menerima kode OTP.

8. Masukkan 6 digit kode OTP yang telah dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.

9. Selanjutnya isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi kamu apakah menganggur atau sedang bekerja.

10. Berikutnya, wajib melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

Bagi peserta yang lolos kualifikasi akan mendapatkan insentif senilai Rp 3,5 juta untuk pembelian pelatihan. Di platform digital Prakerja maupun laman resminya terdapat dua metode pelatihan yakni secara luring (offline) atau daring (online).

Baca juga: Pakai Skema Normal, Ada 7 Perubahan Kartu Prakerja Tahun Ini, Simak Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com