Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU

Kompas.com - 13/02/2023, 11:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah sudah siap menyambut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Menaker mengatakan, keberadaan UU PPRT sangat mendesak karena pekerja rumah tangga dalam menjalankan pekerjaannya berada di ruang privat sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.

Hal tersebut dia kemukakan saat menghadiri Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

"Sehingga mendesak bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," ucapnya melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Cegah Perdagangan Orang, Bagaimana Update Pembahasan RUU PPRT?

Lebih lanjut kata Ida, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik di internal maupun dengan stakeholder.

"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," kata dia.

Pemerintah kata dia, juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.

"Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap," ujar Menaker.

Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada dua menteri kabinetnya yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menaker untuk menyelesaikan RUU PPRT.

Karena kata Jokowi, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Baca juga: 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Jokowi Minta Menkumham dan Menaker Kebut Penyelesaian RUU PPRT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com