Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Manfaat Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang Melalui Kemenkop-UKM

Kompas.com - 15/02/2023, 13:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - UMKM dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek dagangnya melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Rahmadi mengatakan. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dilaksanakan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM melalui dua mekanisme.

Pertama, pendaftaran untuk memperoleh fasilitasi pengganti biaya dengan alokasi fasilitasi terbatas.

Kedua, pendaftaran secara kolektif diusulkan oleh Dinas Daerah atau asosiasi kepada Deputi Bidang Usaha Mikro Cq. Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang Bakal Berlaku Juli, Yuk Cek Lagi Aturannya

"Ini untuk memperoleh surat rekomendasi atau keterangan memperoleh pemotongan biaya pendaftaran secara umum yang semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 500.000," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Ia menjelaskan, untuk UMKM yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual dapat menyiapkan beberapa hal yakni profil pelaku usaha mikro, nomor induk berusaha berbasis risiko, merek yang akan didaftarkan, email, dan nomor WhatsApp pengusaha.

Rahmadi menegaskan, saat ini fasilitasi yang diberikan Kemenkop-UKM baru sebatas merek dagang.

Adapun pendaftaran hak kekayaan intelektual ini sangat bermanfaat untuk UMKM karena berlaku sebagai perlindungan hukum bagi penemu atau penciptanya baik kelompok maupun perorangan.

Baca juga: KemenkopUKM Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk Merek Dagang UMKM

Selain itu, pendaftaran hak kekayaan intelektual juga akan meningkatkan semangat kompetensi antar entitas dalam hal komersial.

"Atas ide, karya, dan jerih payahnya dalam pembuatan karya cipta dengan nilai ekonomis atau komersial yang tercakup di dalamnya dapat terlindungi," imbuh dia.

Lebih lanjut, Rahmadi menjelaskan, sejak tahun 2015 sampai dengan 2020 telah terfasilitasi 5.012 Sertifikasi Hak Merek untuk UMKM.

Sementara, khusus unutk tahun 2021-2022 telah diberikan fasilitasi 400 sertifikat merek gratis dan 1.325 untuk pengeluaran rekomendasi guna memperoleh pemotongan biaya.

Di sisi lain Rahmadi bilang, secara tidak langusng pelaku usaha secara umum yang mendapatkan sertifikasi merek mengalami kenaikan omzet penjualan.

"Karena produk yang dijual telah bisa masuk ke tempat promosi strategis, retail modern serta dapat mengikuti pameran dalam dan luar negeri," tandas dia.

Baca juga: Sandiaga Bakal Luncurkan Proyek Percontohan Pembiayaan dengan Hak Kekayaan Intelektual Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com