Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Kesehatan Dinilai Kontraproduktif bagi BPJS

Kompas.com - 19/02/2023, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspir Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menyuarakan penolakan terkait inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin mengubah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Salah satunya kewenangan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang akan berada di bawah menteri, bukan lagi langsung ke presiden. Begitu pula dengan proses penyampaian laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial juga harus melalui menteri, yakni Menteri Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

"Kehadiran draf RUU Kesehatan menjadi kontraproduktif bagi kedua BPJS untuk mengelola jaminan sosial lebih baik lagi," kata Ketua Presideum Inspir Indonesia, Yatini Sulistyowati dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Baca juga: 2 Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2023 dan Syarat-syaratnya

Proses pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas kedua BPJS juga menjadi kewenangan menteri saat RUU tersebut disahkan. Yatini bilang, sebelumnya Direksi dan Dewan Pengawas wajib membuat laporan 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri dengan persetujuan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Kedua BPJS mengelola dana masyarakat bukan dana APBN/APBD. Oleh karenanya, pengelolaan dana masyarakat ini harus terhindar dari intervensi pihak lain seperti menteri. Kalaupun ada dana APBN dan APBD yang dibayarkan ke BPJS, itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk membayar iuran JKN bagi masyarakat miskin," ucapnya.

Hal itu semua karena berdasarkan UU SJSN kepada pemerintah termasuk pembayaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan amanat UU Cipta Kerja.

Baca juga: Digugat Sri Mulyani gara-gara Data Audit BPJS Kesehatan, ICW: Semoga Hakim Tolak Gugatan


"Bila pengelolaan dana masyarakat dapat diintervensi oleh menteri maka akan berpotensi merugikan masyarakat dan pekerja/buruh. Karena dana untuk membayar manfaat jaminan sosial akan terganggu," kata Yatini.

Maka dari itu, lanjut Yatini, Inspir Indonesia berharap kedua BPJS tetap bisa diawasi langsung oleh Presiden.

"Inspir Indonesia meminta agar DPR RI dan pemerintah fokus untuk meningkatkan manfaat dan layanan program jaminan sosial dengan tetap memposisikan kedua BPJS bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tanpa melalui menteri," ucapnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp 624 Miliar Perlengkap Faskes di Daerah Terpencil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com