Jenis formulir SPT dan cara lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi di laman djponline.pajak.go.id(djponline.pajak.go.id)
JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara sepanjang setahun.
Pelaporan SPT tahunan penting untuk diingat pekerja sebelum melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.
Masyarakat kini dapat melakukan pelaporan SPT online yang dapat menghemat waktu dan biaya lantaran tak perlu datang ke kantor pajak.
Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara mengisi SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.
Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.
Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.
Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir.
Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.
Lebih lanjut, karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S.
Jika sudah paham, tinggal melakukan proses pengisian SPT. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.
Adapun cara lapor SPT tahunan karyawan swasta online yang juga berlaku bagi PNS adalah sebagai berikut.
Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:
Buka laman djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login
Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing
Pilih Buat SPT
Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi; Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju jika data sudah benar
Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak
Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Sementara itu, cara lapor SPT tahunan pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:
Buka laman djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login
Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing
Pilih Buat SPT
Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan
Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki
Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada; Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada
Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada; Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya
Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya hingga proses selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Blue Bird Optimistis Permintaan Bus untuk Mudik Lebaran 2023 Meningkathttps://money.kompas.com/read/2023/02/21/175726026/blue-bird-optimistis-permintaan-bus-untuk-mudik-lebaran-2023-meningkathttps://asset.kompas.com/crops/CckbPFk9gvZ9f87-db3BN4n-m3I=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2023/02/21/63f49edb02d58.jpg