Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Enggan Dikaitkan dengan Potensi Penundaan Pemilu 2024

Kompas.com - 03/03/2023, 18:23 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mau dikait-kaitkan dengan kabar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi ditunda.

Hal itu setelah adanya pengamat politik yang menyebut Pemilu 2024 berpotensi ditunda akibat anggaran Pemilu dari Kemenkeu belum cair sepenuhnya.

"Jadi kami rasa tidak perlu dihubung-hubungkan ya karena tidak ada hubungannya," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

"Apalagi tadi ada putusan pengadilan itu di luar domain kami. Kami sudah tidak tahu menahu. Ini kami jalankan apa yang telah diamanatkan, apa yang telah digariskan UU APBN," sambungnya.

Baca juga: 69 Pegawai Tak Lapor Harta Lengkap di LHKPN, Kemenkeu: Bukan Berarti Terbukti Bersalah

Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan bukan menahan pencairan anggaran Pemilu 2024, melainkan pencairannya memang dilakukan secara bertahap sesuai dengan program yang dibuat oleh para penyelenggara pemilu raya.

"Kalau anggaran itu tahapannya tergantung perencanaan. Per tahun gitu, kan ini sampai 2024, tahun lalu ada, tahun ini ada, tahun depan ada (anggaran)," jelasnya.

Selain itu, pencairan anggaran pemilu juga terus dikomunikasikan antara Dirjen Anggaran Kemenkeu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak-pihak terkait.

"Itu kan amanat. Jadi anggaran kita sediakan," kata Yustinus.

Baca juga: Kasus Pegawai Pamer Gaya Hidup Mewah, Jadi Momentum Perbaikan Kemenkeu


Adapun anggaran APBN untuk mendukung Pemilu 2024 dialokasikan Kemenkeu sebesar Rp 25,01 triliun untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Namun angka tersebut bersifat sementara karena alokasi untuk tahun anggaran 2024 masih dalam perhitungan.

Secara perinci, alokasi anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp 15,49 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp 6,91 triliun untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan senilai Rp 2,61 triliun untuk kementerian/lembaga.

Baca juga: Kata Sri Mulyani, Pemilu 2024 Bakal Sedot APBN Rp 25 Triliun

Putusan PN Jakpus

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Belanja Politik Jelang Pemilu Akan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi RI Rp 119 Triliun pada 2023

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah PNS Kemenkeu Sangat Dibenci Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com