Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap 3 Hukuman Terberat bagi Pegawai Kemenkeu yang Langgar Aturan

Kompas.com - 11/03/2023, 20:23 WIB
Nur Jamal Shaid

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berwenang memberikan hukuman terberat kepada para pegawai yang melanggar aturan. Adapun paling puncaknya yakni memberhentikan pegawai tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kewenangan Kemenkeu dalam menangani pegawai negeri diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada UU dan PP tersebut, dia menyebut Kemenkeu hanya bisa memberikan 3 hukuman terberat. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Kimia Farma untuk Lulusan D3, Cek Posisi dan Syaratnya

"Terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. Itu hukuman terberat dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Kami akan lakukan semuanya," ujar Sri Mulyani dilansir dari Kontan.co.id, Sabtu (11/3).

Sri Mulyani menegaskan apabila dirasa hukuman itu tak terlalu berat, dirinya menyampaikan kelanjutannya akan ditanyakan kepada Menko Polhukam.

"Apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman tersebut dianggap sesuai atau tidak? Namun, yang utama kami harus melaksanakan sesuai dengan UU dan PP terkait disiplin pegawai negeri sipil," kata dia.

Baca juga: Ada Konser Blackpink, Okupansi Kamar Hotel Sekitar GBK Naik 30 Persen

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan apabila pegawai yang terkena hukuman tersebut akhirnya harus menjalani proses penegakan hukum, Kemenkeu dengan terbuka akan membantu memberikan data-data kepada aparat penegak hukum.

Dia juga menegaskan seluruh surat yang dikirim kepada Kemenkeu, terutama dari permintaan instansi sendiri maupun PPATK pasti akan ditindaklanjuti.

"Tentu akan terus dilakukan dan saya akan update kepada Pak Mahfud mana saja yang telah ditindaklanjuti," kata dia.

Baca juga: Kolaps, Silicon Valley Bank Ditutup Regulator AS

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu. Keputusan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemecatan Rafael Alun adalah buntut dari hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Dia terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.

Adapun pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo dilakukan usai publik menyoroti kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar, usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), terlibat kasus penganiayaan dan kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial.

(Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini Hukuman Terberat yang Diberikan Kemenkeu Kepada Pegawai Pelanggar Aturan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com