Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Peningkatan Pengunaan PInjol Jelang Lebaran, OJK: Semoga Ter-"manage"

Kompas.com - 17/03/2023, 14:43 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com – Menjelang Ramadhan dan Lebaran, pinjaman ilegal (pinjol) diperkirakan akan meningkat. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono.

“Tapi kalau kita lihat aktivitas pegadaian dan sebagainya itu memang ada peningkatan untuk yang ritel, tapi untuk yang pinjol kita lihat, mudah-mudahan memang tetap ter-manage dengan baik,” kata Triyono di Bali, Jumat (15/3/2023).

Namun demikian, Triyono mengungkapkan pihaknya tidak dapat memastikan berapa tepatnya kenaikan jumlah pinjaman online menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini.

Baca juga: Soal Kredit Macet Fintech, OJK Masih Berikan Kesempatan

“Saya enggak bisa bilang 100 persen (ada kenaikan pinjol saat Ramadhan/Lebaran) terhadap kenaikan tersebut, saya harus lihat datanya,” kata dia.

Triyono mengungkapkan, beberapa tahun lalu tidak terlalu terjadi kenaikan jumlah pinjol saat Ramadhan/ Lebaran. Di sisi lain, dia juga menilai membaiknya kondisi pasca Pandemi Covid-19 ke, tak dapat dijadikan tolak ukur bahwa perayaan hari raya, bisa mendorong kenaikan jumlah pinjol.

“Kondisi pandemi tidak bisa kita jadikan tolok ukur bahwa setiap ada hari raya itu (pinjol) akan meningkat, jadi artinya kalau kita bicara probabilty kemungkinan iya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tren penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk kebutuhan konsumtif akat meningkat menjelang periode Ramadhan dan Lebaran.

“Biasanya akan seperti itu. Tapi memang, kita melihat bahwa pinjol itu kan ada yang legal , dan juga ada yang ilegal,” kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Kiki menekankan, meskipun melakukan pinjaman online, masyarakat harus paham dalam membedakan, apakah pinjol tersebut legal atau tidak. Misalkan saja, pinjaman online yang ditawarkan melalui pesan singkat.

“Sebenarnya satu hal yang paling penting, bahwa pinjaman online ilegal itu, enggak boleh nawarin melalui sms. Kalau begitu, berarti ilegal,” kata Kiki.

Baca juga: Waspada, Ini Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com