Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemenaker Terbitkan Aturan Eksportir Boleh Pangkas Gaji Karyawan

Kompas.com - 17/03/2023, 18:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

"Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Pemerintah dan Swasta Siapkan Langkah Mitigasi Karhutla 2023

Putri memaparkan kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, serta bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan negara-negara di Benua Eropa.

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

Lebih lanjut kata dia, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.

Baca juga: KKP Musnahkan 60 Kg Olahan Ikan Ilegal di Ternate


Adapun penyesuaian tersebut yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.

Pengurangan waktu kerja tersebut, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

Sementara terkait penyesuaian upah, ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen. Kedua penyesuaian itu hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku.

Baca juga: Strategi Investasi di Tengah Volatilitas Pasar Modal

Putri mengingatkan, penyesuaian upah dan jam kerja harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," pungkas Putri.

Baca juga: Dengan Fitur Pocket, Kini Pengguna Pluang Bisa Beli Saham AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com