Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku pada April 2023

Kompas.com - 06/04/2023, 12:05 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) bagi ke-13 pelanggan non subsidi di bulan April 2023.

Artinya, tarif listrik yang berlaku pada April 2023 tetap atau sama dengan yang berlaku bulan sebelumnya.

Dilansir dari informasi resmi, keputusan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Lantas, berapa tarif listrik yang berlaku bulan April 2023?

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Token Listrik Tidak Bisa Diisi

Tarif listrik pada April 2023

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh PT PLN, biaya listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku April 2023 sebagai berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

Baca juga: Simak, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Maret 2023

Perlu diketahui, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan, jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batubara/HPB.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023, dengan realisasi rata-rata Rp 15.522,99 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per-kWh yang Berlaku pada Februari 2023

Mengacu perubahan empat parameter tersebut, seharusnya terdapat kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan.

Kendati begitu, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

Demikian ulasan mengenai tarif listrik bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjustment yang berlaku April 2023. Disebutkan bahwa tidak adanya kenaikan tarif listrik pelanggan non subsidi ini akan berlaku hingga 30 Juni 2023.

Baca juga: Ketahui, Ini Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com