Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SIM C secara Online serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 07/04/2023, 00:25 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Lewat aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran dan mengikuti ujian teori SIM di rumah. 

Meski demikian, pemohon tetap harus mengikuti tahapan ujian praktik dengan mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Maskapai Ajukan 756 Extra Flight di 20 Bandara Kelolaan AP II

Dilansir dari Indonesia Baik, saat ini SIM untuk sepeda motor sudah dibedakan menjadi 3 golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. 

SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kemudian, SIM C1 berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan SIM C2 berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Transaksi lewat DANA Naik 122 Persen Selama Ramadhan

Lalu, bagaimana cara membuat SIM C secara online? 

Sebelum membuat SIM C secara online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan pemohon SIM. 

1. Persyaratan usia

Untuk memperoleh SIM C, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP atau identitas lain yang sah, dan tidak buta warna total. 

Adapun untuk memperoleh SIM C1, syarat minimal usia adalah 18 tahun dan untuk SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

2. Ujian teori

Sebelum mendapatkan SIM C, seseorang harus lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.

Baca juga: Pilot Project Konversi Sepeda Motor BBG Libatkan Mitra Ojol

 

3. Ujian praktik

Setelah lulus ujian teori, seseorang harus mengikuti ujian praktik yang dilakukan di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ujian ini meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

4. Masa berlaku SIM

Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Setelah masa berlaku habis, seseorang harus memperpanjang SIM untuk bisa mengemudikan kendaraan di jalan raya.

5. Sanksi

Pelanggaran aturan lalu lintas dapat menyebabkan seseorang kehilangan SIM. Selain itu, seseorang juga dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara jika melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Baca juga: Menteri PUPR Ajak Pengelola Tol Beri Diskon Tarif Mudik Lebaran 2023

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com