Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ubah Waktu Kerja ASN, Sabtu-Minggu Libur

Kompas.com - 14/04/2023, 13:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Adanya peraturan ini untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah," bunyi Perpres dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Hindari Kemacetan Mudik, Cuti Bersama ASN Dimulai 19 April

Hari kerja instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.

Sedangkan, yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun.

Terhitung sejak Perpres ini diundangkan pada 12 April 2023. Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadhan.

"Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Perpres.

Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 15 Tahun 2023: Aturan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

"Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi," bunyi Perpres.

Baca juga: Cek Rekening, THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini

Fleksibilitas ASN

Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Kendati demikian, pegawai ASN harus mengantongi izin oleh PPK atau pimpinan instansi.

"Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum peraturan presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," penutup Perpres 21/2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com