Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang yang Harus Masuk Dalam Bagasi Kabin

Kompas.com - 18/04/2023, 18:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group mengimbau dan mewajibkan kepada seluruh penumpang agar memperhatikan penempatan barang berharga dalam mempersipkan rencana perjalanan dan selama dalam penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penumpang dilarang meletakkan barang berharga pada bagasi tercatat atau bagasi yang didaftarkan saat check-in.

Penumpang diharapkan meletakkan barang-barang berharga di atas tempat duduknya dan menjaga bagasi kabinnya, bukan di dalam bagasi tercatat.

Baca juga: Sediakan Ragam Fasilitas, Posko Mudik BPJS Kesehatan Buka 24 Jam

"Hal ini sesuai dalam ketentuan yang sudah tertulis dalam tiket dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/4/2023).

Danang menerangkan, alasan penumpang harus meletakkan barang-barang berharga di dalam bagasi kabin adalah karena penumpang membawa barang berharga ke dalam kabin pesawat, dapat menjaga barang miliknya sendiri.

Kemudian, penumpang secara mudah dapat mengakses dan memantau barang tersebut selama penerbangan.

Baca juga: Cara Beli Kuota Internet di Pesawat Garuda Indonesia


Penumpang juga bisa mengambil barang-barang berharga jika dibutuhkan serta ketika turun dari pesawat.

"Ketiga, penumpang berkontribusi menciptakan suasana penerbangan lebih aman dan nyaman," imbuh dia.

Lebih lanjut, Danang menuturkan, penumpang wajib menyampaikan informasi yang aktual kepada petugas check-in bahwa tidak ada barang berharga di dalam bagasi tercatat dan barang berharga sudah dibawa ke dalam bagasi kabin.

"Lion Air Group menegaskan, pihak maskapai tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang berharga yang terdapat di dalamnya apabila penumpang tetap membawa barang bawaan kategori berharga di dalam bagasi tercatat atau bagasi yang didaftarkan saat check-in," tandas dia.

Baca juga: Cegah Kepadatan, Menhub Imbau Pemudik yang Gunakan Pesawat Hindari Penerbangan pada 19 April 2023

Berikut ini adalah jenis dan kategori barang berharga yang perlu dimasukkan ke dalam bagasi kabin:

1. Laptop, tablet, dan bentuk komputer portable lainnya.

2. Kamera, peralatan fotografi, dan lensa.

3. Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya, seperti emas, berlian, dan perak.

4. Dokumen penting, seperti paspor, tiket pesawat, dan dokumen bisnis.

5. Barang elektronik lainnya, seperti smartphone, iPod, dan charger.

6. Obat-obatan atau suplemen yang diperlukan selama perjalanan.

7. Uang tunai, kartu kredit, dan dokumen keuangan lainnya.

Itulah tadi barang berharga yang harus dimasukkan dalam bagasi kabin pesawat.

Baca juga: Kasus AC Pesawat Mati Terulang, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Tuntut 4 Hal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com