Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Lapor Kerusakan Jalan secara Online

Kompas.com - 27/04/2023, 09:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan pelaporan kerusakan jalan secara online, melalui aplikasi Jalan Kita dan laman resmi www.lapor.go.id.

Sebelum melakukan pelaporan kerusakan jalan, masyarakat harus mengetahui status jalan dan kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut.

Dilansir dari informasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terdapat lima status jalan di Tanah Air yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagai berikut:

- Jalan nasional

Yaitu jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR. Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Saat Arus Mudik Lebaran 2023

- Jalan provinsi

Yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi. Jalan provinsi hanya ditandai dengan marka putih, yang tidak ada marka kuningnya.

- Jalan kabupaten

Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.

Kewenangan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah kabupaten. Jalan kabupaten hanya ditandai dengan marka putih, yang tidak ada marka kuningnya.

Baca juga: 2 Cara Cek Tarif Tol Secara Online Tanpa Aplikasi

- Jalan kota

Yaitu bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.

Kewenangan jalan kota berada di bawah pemerintah kota. Jalan kota hanya ditandai dengan marka putih, yang tidak ada marka kuningnya.

- Jalan desa

Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Kewenangan jalan desa berada di bawah pemerintah desa.

Lalu, bagaimana cara melaporkan kerusakan jalan secara online?

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Google Maps

Cara laporkan kerusakan jalan

Anda dapat mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store maupun App Store, untuk melakukan pelaporan kerusakan jalan.

Setelah mengunduh aplikasi Jalan Kita, registrasikan akun Anda dengan memasukkan sejumlah data yang diperlukan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com