Anda dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategorinya. Selain itu, masyarakat juga bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan.
Banyak yang nanya sama mimin, gimana sih cara melaporkan kerusakan jalan? pic.twitter.com/dYHvJAlj8N
— Kementerian PUPR (@KemenPU) December 9, 2022
Baca juga: Bersiap Mudik, Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa Tahun 2023
Untuk kerusakan jalan selain jalan nasional, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman www.lapor.go.id.
Pastikan telah menyesuaikan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangan seperti pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Anda dapat melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan terkait pelaporan kerusakan jalan.
Demikian informasi mengenai pelaporan kerusakan jalan di Tanah Air secara online, baik melalui aplikasi Jalan Kita maupun laman resmi lapor.go.id.
Baca juga: Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Balik 2023
Baca juga: 2 Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.