Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indofood Buka Suara Setelah Indomie Dicap Bisa Picu Kanker di Taiwan

Kompas.com - Diperbarui 29/04/2023, 10:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas kesehatan Taiwan mengumumkan salah satu produk mi instan dari Indonesia yang dijual di sana ditemukan mengandung zat pemicu kanker atau zat karsinogenik.

Menurut mereka, merek mi instan yang mengandung zat berbahaya di atas ambang batas aman bermerek "Indomie Rasa Ayam Spesial". Senyawa kimia ini terkait dengan penyebab penyakit kronis seperti limfoma dan leukemia.

Limfoma sendiri merujuk pada istilah medis untuk penyakit kanker getah bening. Sementara leukimia merujuk pada kanker darah yang terjadi ketika tubuh memproduksi sel darah putih secara berlebihan.

Belakangan, Malaysia juga mengambil langkah serupa dengan menarik massal peredaran "Indomie Rasa Ayam Spesial" yang diimpor dari Indonesia.

Kasus ditolaknya produk merek mi instan asal Indonesia di luar negeri sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Produk andalan Wings Group, Mie Sedaap, juga pernah mengalami kejadian serupa di Taiwan dan juga Hong Kong.

Baca juga: Fenomena Indomie: Laris Manis di Indonesia, Dicap Berbahaya di Taiwan

Klarifikasi Indofood

Sementara itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, memastikan semua produk Indomie yang diproduksi dan diekspor telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi.

Hal itu disampaikan menyusul pemberitaan di media massa Taiwan tentang terdeteksinya etilen oksida (EtO) pada produk bumbu perisa mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial.

Pertama, produk ini sudah melewati pemeriksaan di otoritas pengawas makanan di Indonesia, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, merek mi instan tersebut juga sudah lolos dari persyaratan yang ditetapkan Codex Standard for Instant Noodles.

“Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam pernyataan resminya dikutip dari Antara, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Dulu Mie Sedaap, Kini Giliran Indomie yang Ditolak BPOM Taiwan

Taufik mengungkapkan semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.

“Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional,” imbuhnya.

Kedua, ICBP juga telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.

“Perseroan senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara di mana produk mi instan ICBP dipasarkan,” tegasnya.

Sebelumnya, BPOM RI menyatakan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi, meskipun di negara Taiwan terjadi pelarangan atas produk serupa.

Baca juga: Kerajaan Bisnis Grup Salim, Pemilik Merek Mi Instan Indomie

Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis (27/4/2023) penarikan produk mi instan tersebut di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com