Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Ungkap Awal Mula Utang Migor Kemendag Rp 344 Miliar

Kompas.com - 03/05/2023, 09:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki utang sebesar Rp 344 miliar ke Aprindo atas pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor).

Adapun utang ini sudah berangsur lebih dari 1 tahun. Namun Kemendag belum juga membayar utang tersebut.

Namun sebenarnya bagaimana perhitungan utang tersebut sehingga bisa mencapai miliaran rupiah?

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjelaskan, utang pemerintah atas pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar dibayarkan oleh pihak swasta.

Baca juga: Kemendag Masih Utang Ratusan Miliar Rupiah, Peritel Minta Produsen Migor Bersuara

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mande mengatakan dana tersebut sebetulnya telah dikumpulkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), namun belum bisa dibayarkan karena belum mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Adapun untuk perhitungannya telah disepakati bersama dalam rapat-rapat yang digelar sebelum tanggal 19 Januari 2022 atau pada waktu sebelum dimulainya program satu harga.

"Kami sebelum tanggal 19 (Januari 2022) itu hampir setiap hari ada di gedung utama Kementerian Perdagangan bersama Pak Dirjen PDN yang lalu, dan para eselon. Untuk meeting-kan, gimana nih supaya harga bisa masuk, rakyat menjerit karena per liternya mahal di atas Rp 24.000," ujarnya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Penurunan Kuota DMO Minyak Goreng Dinilai Bisa Buka Peluang Peningkatan Ekspor


Kemudian lanjut dia, Kemendag pun mendorong Aprindo untuk memberikan harga murah yakni Rp 14.000 per liter dan berjanji selisih uang minyak goreng yang dijual murah tersebut akan dibayar oleh BPDPKS.

"Kemendag bilang kita ganti uangnya bukan dari APBN, dari BPDPKS, karena itu uang swasta yang dititipkan, yang diberikan sebagai ongkos pungutan ekspor, ya udah. Nah itu prosesnya hampir setiap hari itu," ungkap Roy.

Kemudian pada saat program dimulai tanggal 19 Januari 2022, kata Roy, pihaknya juga masih belum memegang Permendag Nomor 3/2022 sebagai landasan hukumnya.

Baca juga: DMO Minyak Goreng Turun Jadi 300.000 Per Bulan

Namun anggota Aprindo tetap menjalankan komitmen tersebut saat harga minyak goreng Rp 24.000 per liter tetapi dijual Rp 14.000 per liter, sesuai keputusan rapat bersama.

"Nah pada saat 19 Januari pun kita tidak memegang Permendag 3, belum ada. Kira-kira 7-10 hari kemudian baru Permendag 3 nya itu keluar, artinya apa? Belum ada pegangan apapun, kita percaya pada pemerintah, kita melakukan komitmen itu untuk menjualkan satu harga, pada saat harga per liternya Rp 24.000, kita jual Rp 14.000 sesuai dengan arahan pada hari-hari sebelumnya. Nah sudah sampai begitu kita lakukan coba," jelasnya.

Tak selang berapa lama, Kemendag membuat kebijakan yakni Permendag 3 dibatalkan dan diganti dengan Permendag 6 Tahun 2022. Dari situ lah akhirnya permasalahan terkait pembayaran rafaksi minyak goreng terjadi.

Baca juga: Ada Ancaman Kemarau Panjang El Nino, Bikin Harga Minyak Goreng Naik?

"Nilai yang kita tagih, yang Rp 344 miliar dari tanggal 19-31 Januari 2022 datanya sudah selesai kita berikan pada tanggal 31 Januari, bahkan itu langsung pada hari itu diminta gak boleh lewat tanggal 31 Januari. Sudah, kita sudah berikan data kepada produsen, produsen sudah serahkan data kepada Kemendag," jelas Roy.

Aprindo pun meminta para produsen minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) ikut bersuara dan mendorong Kementerian Perdagangan agar mau membayar utang tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com