Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, ASN Dinas di Dalam Negeri atau Luar Negeri Dapat Rp 125.000-Rp 11 Juta Per Hari

Kompas.com - 13/05/2023, 13:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," demikian isi dari regulasi yang diteken pada 28 April 2023.

Baca juga: [POPULER MONEY] Mendadak Gempar Konser Coldplay | PNS Dapat Tambahan Uang Makan Rp 550.000 Per Bulan

Uang representasi tersebut diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan.

Sementara mengenai biaya perjalanan dinas luar negeri, diberikan kepada ASN untuk dipergunakan sebagai uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan.

"Golongan uang harian untuk perjalanan dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 tempat penginapan yang sama," lanjut dari Permenkeu tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, untuk Eselon I Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Biaya Perjalanan Dinas ASN Dalam Negeri

Adapun biaya perjalanan dinas dalam negeri atau luar kota yang diberikan tiap provinsi berbeda-beda, mulai dari Rp 360.000 sampai dengan Rp 580.000 per hari.

Sedangkan perjalanan dinas dalam kota yang melebihi 8 jam, biaya yang diberikan mulai Rp 140.000 sampai dengan Rp 230.000. Beda lagi bagi pejabat negara setingkat menteri mendapat biaya perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 250.000.

Untuk dalam kota lebih dari 8 jam, pejabat negara setingkat menteri kantongi Rp 125.000. Kemudian, pejabat Eselon I Rp 200.000, perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp 100.000. Pejabat Eselon II mengantongi perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 150.000 dan dalam kota Rp 75.000.

Baca juga: Naik, Simak Besaran Uang Lembur PNS pada 2024

Perjalanan Dinas Luar Negeri

ASN yang melakukan perjalanan dinas luar negeri, biayanya tergantung negaranya. Termasuk golongan rombongan ASN.

Misalnya ASN tersebut dinas ke Amerika Serikat (AS) maka akan mendapatkan biaya 659 dollar AS per hari untuk golongan A.

ASN yang bepergian ke Inggris bagian dari Eropa bisa mengantongi 792 dollar AS per hari untuk golongan yang sama, atau sekitar Rp 11 juta per hari (kurs Rp 14.000). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com