Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS Mendekati Rp 1 Miliar, Kemenkeu: Harus Berdasarkan Kondisi Dunia Nyata

Kompas.com - 22/05/2023, 13:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan, salah satunya terkait dengan pengadaan kendaraan dinas listrik.

Untuk menentukan dan menetapkan SBM tersebut, Kemenkeu melakukan penelitian yang melibatkan periset terkait anggaran. Oleh karenanya, Direktur Sistem Penganggaran Direktrorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait mengatakan, penetapan biaya pengadaan kendaraan listrik PNS sudah sudah mengikuti harga pasar saat ini.

Baca juga: Besaran Tukin Bakal Disesuaikan Berdasarkan Kinerja Individu, Gaji PNS Diusulkan Naik

Lebih lanjut Ia bilang, rata-rata kendaraan listrik memang lebih mahal dibanding kendaraan konvensional. Hal ini yang kemudian membuat biaya pengadaan kendaraan mobil listrik ditetapkan pada rentang Rp 430,08 juta hingga Rp 966,80 juta.

"Harga kendaraan listrik itu rata-rata memang ada di atas kendaraan konvensional. Yang pasti satuan standar biaya harus berdasarkan kondisi riil di dunia nyata," kata dia, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

"Jadi percuma juga bikin standar biaya 'x' barangnya enggak ada," tambah Lisbon.

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, untuk Eselon I Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Selain mengatur biaya pengadaan, PMK terkait SPM juga mengatur besaran biaya perawatan kendaraan dinas listrik. Lisbon menjelaskan, layaknya kendaraan dinas konvensional, kendaraan dinas listrik juga memiliki biaya perawatan, sebab termasuk sebagai aset negara.

"Setiap aset ya harus dipelihara, dan berapa biayanya itu yang kita buat standarnya," ujarnya.

Lisbon menegaskan, PMK Nomor 49 Tahun 2023 bukan merupakan kebijakan utama terkait pengadaan belanja negara, termasuk kendaraan dinas listrik. PMK tersebut hanya mengatur SPM yang digunakan sebagai pedoman yang mencakup batas atas dan estimasi terkait belanja kementerian dan lembaga.

Adapun ketentuan terkait pengadaan kendaraan dinas listrik tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lewat ketentuan tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong penggunaan kendaraan listrik di lingkup pemerintahan.

"Jadi satuan biaya ini sekali lagi, kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan Kementerian/Lembaga dan kapan akan kondisi harus dipenuhi mengadakan kendaraan baru konvensional maupun listrik syaratnya sama," ucap Lisbon.

Baca juga: Naik, Simak Besaran Uang Lembur PNS pada 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com