Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Binance Dituntut Otoritas Keuangan AS, Industri Kripto Nasional Diklaim Masih Aman

Kompas.com - 09/06/2023, 14:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform transaksi kripto terbesar dunia, Binance dituntut oleh otoritas pengawas keuangan Amerika Serikat (AS), The Securities Exchange Commission (SEC). Tuntutan itu disampaikan, karena Binance diduga melanggar aturan perdagangan aset dan melanggara undang-undang sekuritas.

Kabar Binance dituntut tersebut menjadi sentimen negatif bagi pasar kripto, di mana aset kripto besar sempat terkoreksi beberapa hari lalu. Kekhawatiran investor memantik penurunan harga tersebut.

Menanggapi hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, pasar kripto global secara keseluruhan sebenarnya masih baik-baik saja. Bahkan, Ia mengklaim, keadaan industri kripto juga masih terjaga.

Baca juga: Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

"Dengan adanya isu ini, saya pikir investor dalam negeri tidak perlu khawatir. Keadaan pasar kripto di Indonesia terpantau baik baik saja," ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (9/6/2023).

Menurutnnya, selama investor dalam negeri melakukan transaksi jual beli di crypto exchange dalam negeri, maka dapat dipastikan aman. Pasalnya, platform-platform transaksi kripto dalam negeri sudah diregulasi dan dipantau oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain itu, Ia bilang, pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator setiap harinya untuk memastikan perdagangan kripto tetap aman.

Baca juga: Mengapa Buku Putih Kripto Sangat Penting bagi Investor?

"Tidak hanya diregulasi oleh Bappebti, perdagangan kripto juga beberapa waktu lagi akan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya.

Dengan adanya kasus Binance, Oscar juga menekankan penting bagi para investor dalam negeri untuk bertransaksi di crypto exchange lokal yang sudah terdaftar Bappebti. Sebagai regulator, Bappebti dinilai bisa lebih melindungi investor karena akses yang dimilikinya.

"Dengan investor bertransaksi di crypto exchange terdaftar Bappebti dimana salah satunya Indodax, kami dapat memastikan perdagangan aset aman karena kami terus berkoordinasi dengan regulator," ucapnya.

Baca juga: Harga Kripto Meme Pepe Coin Melesat, Indodax: Jangan FOMO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com