Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Binance Dituntut Otoritas Keuangan AS, Industri Kripto Nasional Diklaim Masih Aman

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform transaksi kripto terbesar dunia, Binance dituntut oleh otoritas pengawas keuangan Amerika Serikat (AS), The Securities Exchange Commission (SEC). Tuntutan itu disampaikan, karena Binance diduga melanggar aturan perdagangan aset dan melanggara undang-undang sekuritas.

Kabar Binance dituntut tersebut menjadi sentimen negatif bagi pasar kripto, di mana aset kripto besar sempat terkoreksi beberapa hari lalu. Kekhawatiran investor memantik penurunan harga tersebut.

Menanggapi hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, pasar kripto global secara keseluruhan sebenarnya masih baik-baik saja. Bahkan, Ia mengklaim, keadaan industri kripto juga masih terjaga.

"Dengan adanya isu ini, saya pikir investor dalam negeri tidak perlu khawatir. Keadaan pasar kripto di Indonesia terpantau baik baik saja," ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (9/6/2023).

Menurutnnya, selama investor dalam negeri melakukan transaksi jual beli di crypto exchange dalam negeri, maka dapat dipastikan aman. Pasalnya, platform-platform transaksi kripto dalam negeri sudah diregulasi dan dipantau oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain itu, Ia bilang, pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator setiap harinya untuk memastikan perdagangan kripto tetap aman.

"Tidak hanya diregulasi oleh Bappebti, perdagangan kripto juga beberapa waktu lagi akan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya.

Dengan adanya kasus Binance, Oscar juga menekankan penting bagi para investor dalam negeri untuk bertransaksi di crypto exchange lokal yang sudah terdaftar Bappebti. Sebagai regulator, Bappebti dinilai bisa lebih melindungi investor karena akses yang dimilikinya.

"Dengan investor bertransaksi di crypto exchange terdaftar Bappebti dimana salah satunya Indodax, kami dapat memastikan perdagangan aset aman karena kami terus berkoordinasi dengan regulator," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/06/09/144000826/binance-dituntut-otoritas-keuangan-as-industri-kripto-nasional-diklaim-masih

Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke