Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Wajib Pakai Masker Dihapus, AP II: Dapat Mengakselerasi Pertumbuhan Trafik

Kompas.com - 12/06/2023, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) menilai pelonggaran syarat perjalanan wajib mengenakan masker sebagai kebijakan yang positif untuk industri penerbangan dalam negeri.

Sebab seperti diketahui, industri penerbangan menjadi industri yang paling terdampak selama pandemi Covid-19 akibat pemberlakuan pembatasan perjalanan di dalam dan luar negeri.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, dihapuskannya kewajiban menggunakan masker untuk penumpang pesawat diharapkan dapat menjadi faktor pendorong pertumbuhan trafik penerbangan ke depannya.

Terlebih, sebelum Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 pun jumlah pergerakan penumpang di bandara-bandara sudah mulai tumbuh. Sehingga setelah aturan tersebut diterapkan, tentu dinamika pergerakan masyarakat akan semakin tinggi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik KRL Commuter Line Tidak Wajib Pakai Masker

"Kami berharap itu kan menjadi satu faktor yang mengakselerasi pertumbuhan trafik," ujarnya saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Oleh karenanya, dia optimistis AP II dapat mencapai target tingkat pemulihan (recovery rate) pergerakan penumpang di tahun ini yang skitar 84-86 persen. Dengan demikian, AP II bisa merealisasikan target 73 juta pergerakan penumpang di tahun ini.

"Itu artinya bagus untuk pertumbuhan di sektor transportasi udara," kata dia.

Kendati pun penumpang pesawat tidak lagi wajib menggunakan masker, dia mempersilakan jika penumpang tetap ingin menggunakan masker selama perjalanan dengan pesawat maupun di bandara sebagai upaya untuk memproteksi diri.

Baca juga: Bebas Masker, Ini 5 Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Terbaru

Namun bagi penumpang pesawat yang merasa sedang dalam kondisi yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19, diminta untuk tetap mengenakan masker demi kepentingan bersama.

"Mungkin dia lagi kondisinya tidak fit, mungkin sedang batuk atau bagaimana itu kan bagus juga untuk melindungi (penumpang lain)," ucapnya.

Merujuk isi SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, aturan tidak wajib masker ini berlaku efektif 9 Juni 2023. Namun baru dipublikasikan Senin (12/6/2023).

Artinya, mulai hari ini penumpang pesawat di 20 bandara kelolaan AP II boleh tidak mengenakan masker saat di bandara dan selama penerbangan.

Adapun 20 bandara yang dikelola AP II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

Baca juga: Aturan Wajib Pakai Masker di Bandara Sudah Tidak Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com