Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenaker: Kita Tidak Boleh Melarang TKA Masuk ke RI untuk Bekerja

Kompas.com - 16/06/2023, 19:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wenaker), Afriansyah Noor mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia. Meskipun pekerja asing tersebut bukan tenaga ahli.

Hal ini berkaca dari Negara Eropa dan Timur Tengah misalnya yang tidak membatasi masuknya TKA. Meskipun begitu, pemerintah tetap akan menindak tegas serta mengingatkan kepada TKA yang bekerja di Indonesia.

"Arahan rakor kemarin jelas seluruh institusi dari kementerian/lembaga harus tegas terkait dengan TKA. Kita juga tidak boleh melarang TKA masuk ke Indonesia untuk bekerja," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

"Karena negara lain juga boleh mempekerjakan dari negara luar. Seperti di Negara Eropa, Timur Tengah, warga negara asing juga bekerja di negara mereka," sambung Afriansyah.

Baca juga: Soal Pekerja Asing di IKN, Wamenaker Benarkan Kualitas SDM RI Belum Mumpuni

Mengenai jumlah TKA di Indonesia, lanjut Wamenaker, terdapat kenaikan dari tahun lalu yang hanya mencapai 80.000 orang, tahun ini menjadi 121.000an pekerja asing.

"Tahun ini TKA ada 121.000, ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Kalau kemarin kan masih di bawah 100.000an, sekitar 80.000an yang terbanyak dari TKA China atau Tiongkok," sebutnya.

Dengan adanya pekerja asing ini, pemerintah berharap ekonomi Indonesia lebih baik dengan adanya transfer ilmu dan teknologi yang diberikan kepada pekerja di Indonesia.

Rincian Tneaga Kerja Asing di Indonesia

Berdasarkan data rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) Kemenaker hingga 16 Juni 2023, jumlah TKA terbanyak berasal dari China sebanyak 61.189 orang, Korea Selatan sebanyak 11.225 pekerja, Jepang 11.005 pekerja, India 7.320 pekerja, Malaysia 4.592 pekerja.

Baca juga: Tenaga Kerja Asing Diwajibkan Transfer Teknologi dalam Waktu 5 Tahun

Kemudian Filipina 3.794 pekerja, Amerika Serikat 2.311 pekerja, Australia 2.140 pekerja, Inggris 2.021 pekerja, dan Singapura 1.642 pekerja. Dengan demikian total TKA di Indonesia sebanyak 121.965 orang.

Para TKA ini bekerja di industri sebanyak 60.759 pekerja, jasa 58.662 pekerja, pertanian dan maritim 2.544 pekerja. Dari segi level jabatan, TKA tersebut di RI menduduki jabatan profesional sebanyak 60.931, manajer 25.565, konsultan/advisor 24.890, direksi 9.808, dan komisaris 771.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pekerjakan TKA bagian pengawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan itu diambil lantaran ingin kualitas pembangunan IKN tersebut menjadi bagus sampai dengan 17 Agustus 2024.

"Kita berharap 17, bukan berharap harus 17 Agustus tahun depan kita bisa acara (Agustusan) di sana, tapi kualitas pekerjaan itu menjadi kunci. Oleh karena itu, saya lapor kepada Pak Presiden pengawas itu kita terpaksa dengan segala hormat kita pakai bule-bule untuk menjadi kualitas. Jangan nanti Istana Presiden itu jadi, tapi kualitasnya tidak bagus," ujar Luhut dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Pekerjakan Tenaga Asing di IKN, Luhut: Bangsa Kita Enggak Bisa...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com