Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Pemerintah: Dana Insentif Fiskal Jangan Dipakai buat Dukung Agenda Politik

Kompas.com - 19/06/2023, 14:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan pembagian alokasi dana insentif fiskal kepada 62 Daerah Tertinggal dengan total anggaran sebesar Rp 1 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal pada 27 Desember 2022. 

Untuk pemanfaatannya, Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Rafdinal mengingatkan agar dana tersebut tidak salah digunakan.

Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemanfaatan Dana Insentif Fiskal Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2023, baru-baru ini.

"Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik ini sekaligus jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran," tegasnya dikutip dari situs resmi Kemenko PMK pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Dana insentif fiskal dimaksud betujuan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta yang prioritas untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis di daerah tertinggal.

Untuk pengusulan dana insentif pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan batas tenggat waktu sampai dengan 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I. Sampai saat ini, masih tersisa 8 dari 62 Kabupaten yang belum menyampaikan usulan.

Baca juga: Pesan Luhut ke Kreator Konten TikTok: Boleh Politik, tapi Jangan Bikin Ribut

 


"Jika sampai dengan tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, pemerintah daerah belum menyampaikan usulannya melalui aplikasi dengan tautan pada sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did, maka dana insentif fiskal untuk kabupaten dimaksud akan hangus," terang Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK Kementerian Keuangan Nanang dalam rakor tersebut.

"Tahap kedua akan lebih mudah dalam pencairannya yaitu sudah 70 persen pelaksanaan realisasi penyerapan intensif fiskal tahap I dan batas waktu usulan untuk pencairan tahap II adalah pada tanggal 20 November 2023," sambung Nanang.

Pemerintah daerah harus terus memeriksa secara berkala status usulannya beserta dengan catatan-catatan yang termuat pada aplikasi untuk segera ditindaklanjuti. Segala proses ini mulai dari konsultasi hingga pada pencairan dan penggunaannya, tidak ada pungutan biaya apapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com