Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi, Suku Bunga Diprediksi Naik

Kompas.com - 21/06/2023, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan di Indonesia wajib membayar premi untuk mendanai program restrukturisasi perbankan (PRP) mulai 2025.

Aturan ini resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini mungkin dapat berdampak pada kenaikan bunga perbankan.

Baca juga: Soal Bunga Deposito Bank Digital yang Tinggi, LPS: Kami Tak Bisa Larang

Meskipun begitu, Purbaya bilang, nasabah tidak perlu khawatir karena margin perbankan masih tergolong besar. Dengan begitu, seharusnya bunga yang diberikan akan lebih kompetitif.

“Yang jelas (premi PRP) tidak akan membuat banknya menjadi susah karena sudah kami hitung,” ucap dia dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders, Selasa (20/6/2023).

LPS memperkirakan, pendapatan premi berdasarkan PRP dari industri perbankan baru sekitar Rp 1 triliun per tahun. Targetnya, dalam 40 tahun, pendapatan premi PRP mampu mencapai 2 persen dari PDB.

“Itu masih kecil dan saya pikir kalau sebesar itu (Rp 1 triliun) tidak akan mengganggu perbankan dan bahkan ke depan akan lebih memperkuat confidence masyarakat pelaku bisnis ke perbankan dan ke negara kita sendiri,” imbuh Purbaya.

Baca juga: Indef: 70 Persen Masyarakat RI Tidak Lagi ke Kantor Cabang Bank

Lebih lanjut, Purbaya menceritakan aturan terbaru terkait PRP ini penting ditetapkan untuk mengantisipasi krisis perbankan nasional yang terjadi pada 1998. Kala itu negara menggunakan sebesar 50 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menanggung kerugian krisis perbankan.

Dari landasan tersebut, pengumpulan premi PRP ini diberlakukan pemerintah untuk menganggulangi terjadinya krisis serupa.

“Jadi kalau PRP jalan nanti, bukan satu bank yang jatuh pasti banyak. tapi ada case khusus sekali ketika kita salah me-manage ekonomi. Mudah-mudahan tidak,” ungkap dia.

Ia menambahkan, ketika terjadi krisis perbankan 1998, pemerintah dan rakyat menanggung beban perbankan. Sekarang, beleid ini membuat industri perbankan punya kewajiban untuk membantu pemerintah ketika terjadi krisis, sekaligus memberi keyakinan kepada rakyat.

Baca juga: Lewat Anak Usaha, Bank Mandiri Tebar Promo Pembelian Kendaraan Listrik

“Kalau ada apa-apa industri siap menyelamatkan industri. Negara siap menyelamatkan industri. Jadi tidak akan panik seperti 1997-1998,” tutup dia.

Sebagai informasi, industri perbankan di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi demi mendanai PRP mulai 2025.

Aturan ini resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023.

Baca juga: BPJPH Tunjuk Bank Muamalat jadi Bank Penerima Pembayaran Sertifikasi Halal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com