Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Pajak, Indonesia Bisa Minta Bantuan Negara Mitra

Kompas.com - 21/06/2023, 12:30 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. PMK ini berlaku efektif pada 12 Juni 2023.

Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Baca juga: RI Bisa Bantu Negara Mitra Tagih Utang ke Pengemplang Pajak

"Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan bantuan penagihan pajak kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra (....) dalam rangka memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biaya penagihan pajak," bunyi Pasal 79 ayat (1).

Adapun permintaan bantuan penagihan pajak tersebut harus dilakukan dengan memenuhi lima kriteria. Pertama, setiap permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak. Kedua, penanggung pajak berada di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau memiliki barang di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ketiga, utang pajak tidak sedang dalam sengketa antara penanggung pajak dengan DJP Kemenkeu atau telah mempunyai ketentuan hukum tetap.

Baca juga: PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

Keempat, telah dilakukan tindakan penagihan pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, tetapi penanggung pajak tidak melunasi utang pajak. Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa.

Selain itu, permintaan bantuan penagihan pajak tersebut paling sedikit mencantumkan informasi atau data seperti nilai utang pajak dan biaya penagihan pajak, identitas penanggung pajak, penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan, daftar barang milik penanggung pajak yang berada di wilayah negara mitra hingga nomor rekening pemerintah lainnya.

Nah, hasil permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra tersebut ditampung dalam rekening pemerintah lainnya dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Baca juga: Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Aturan Baru! Aparat Pajak Bisa Minta Bantuan Negara Mitra Untuk Tagih Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com