Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Dibanjiri Produk Tekstil China, Pemerintah Sinyalir Ada Penyimpangan di PLB

Kompas.com - 27/06/2023, 15:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah strategis untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang saat ini terkontraksi dan mengalami penurunan ekspor.

Kondisi ini tidak lepas dari situasi ekonomi dunia yang pertumbuhannya diprediksi International Monetary Fund (IMF) melambat menjadi 2,9 persen pada 2023.

Bank Indonesia juga memprediksi perlambatan Produk Domestik Bruto (PDB) Amerika Serikat pada 2023 sebesar 0,9 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal yang sama juga terjadi pada kawasan Eropa dan negara tujuan ekspor lainnya.

Baca juga: Dorong Industri Tekstil yang Alami Kontraksi, Kemenperin Keluarkan Berbagai Kebijakan

Selain itu, pasar produk TPT juga mengalami serbuan impor dari China. Negeri Tirai Bambu itu mengalami penumpukan persediaan akibat menurunnya permintaan dari Amerika Serikat dan Eropa, sehingga mulai mencari negara pasar baru untuk menampung hasil produksinya, termasuk Indonesia.

“Apalagi Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang cenderung stabil dan populasi penduduk yang besar. Hal ini menjadikan kita sebagai tujuan pasar yang potensial bagi produk TPT asal Tiongkok,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).

Agus mengatakan situasi tersebut memberikan ancaman bagi industri tekstil dalam negeri. Karenanya kata dia, pemerintah perlu segera mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri untuk meminimalisasi dampak dari menurunnya permintaan dan potensi dumping dari China.

Baca juga: Rapat di DPR, Asosiasi Tekstil Curhat Sulit Ekspor Benang ke India

“Kami memperoleh laporan bahwa industri serat mulai mengurangi produksinya. Hal ini terjadi karena impor serat dan filamen sintetis, serta kain yang mulai membanjiri pasar dalam negeri,” ujarnya.

Agus mengatakan, kondisi tersebut juga menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan. Hingga saat ini, telah terjadi pengurangan tenaga kerja berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri TPT hingga mencapai 70.000 orang.

Respons pemerintah

Berdasarkan hal tersebut, Agus mengatakan pihaknya mengambil kebijakan mitigasi berupa kebijakan jangka pendek dengan meningkatkan pengawasan pasar tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

"Serta kebijakan jangka panjang dengan menjaga pasar TPT dalam negeri, meningkatkan kinerja industri TPT, dan melakukan konektivitas industri TPT dari hulu, antara, hingga ke hilirnya," tuturnya.

Baca juga: Hadiri Rapat di DPR, Asosiasi Sebut Market Ekspor Industri Tekstil RI Terpuruk

Agus mengatakan, pihaknya juga memantau kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).

Selain itu, Kemenperin mengusulkan perubahan kebijakan pelarangan terbatas (lartas) melalui Surat Nomor B/312/M-IND/IND/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Nomor B/210/IKFT/IND/IV/2023.

"Dalam surat tersebut, Kemenperin mengusulkan perubahan lartas, menarik pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian serta barang jadi tekstil, serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor khususnya untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya (HS 6309.00.00)," kata dia.

Baca juga: Triwulan I-2023, Investasi Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Capai Rp 33,78 Triliun

Agus mengatakan, pihaknya akan menyusun Standar Bidang Industri, meliputi perumusan Spesifikasi Teknis (ST) dan Pedoman Tata Cara (PTC).

Sebab kata dia, durasi penyusunan ST dan PTC membutuhkan waktu lebih singkat. Ia menjelaskan, penyusunan ST dan PTC memiliki tujuan untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com