Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Dibanjiri Produk Tekstil China, Pemerintah Sinyalir Ada Penyimpangan di PLB

Kompas.com - 27/06/2023, 15:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Dengan dilakukannya penyusunan ST dan PTC, diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, dan kepastian dalam berusaha," kata Agus.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri Tekstil

Dugaan penyimpangan

Selanjutnya, Agus mengatakan pihaknya akan mengevaluasi keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berjumlah 106 PLB, tersebar di 159 lokasi.

Menperin mengatakan evaluasi terhadap PLB tersebut perlu dilakukan lantaran disinyalir ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari PLB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 28/PMK.04/2018 j.o. PMK Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat.

"Hal ini terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan cepat," tuturnya.

Langkah berikutnya, kata Agus, menindaklanjuti Usulan Insentif Keringanan Pembayaran Listrik untuk Industri yang disampaikan melalui persuratan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) berupa relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran dengan rate wajar, penetapan satu tarif listrik (tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam), pemberian keringanan tarif listrik, dan pelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Baca juga: Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Ia mengatakan, pihaknya telah mengambil kebijakan melalui program peningkatan ekspor, pengendalian impor, serta peningkatan daya saing industri. Program peningkatan Ekspor dijalankan dengan mendorong kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Selanjutnya, memperkuat promosi guna mencari pasar. Sedangkan pengendalian impor ditempuh melalui harmonisasi tarif, penerapan trade barrier BMTP dan BMAD, pelaksanaan pemberian alokasi Persetujuan Impor (PI) dan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) dalam rangka Neraca Komoditas, dan pengembangan Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH).

Terakhir, untuk meningkatkan daya saing industri, pemerintah melakukan pengembangan dan pelatihan SDM industri, restrukturisasi mesin dan peralatan industri, serta memberikan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT), dalam hal ini bagi industri hulu tekstil.

“Kebijakan-kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri yang akan diambil, diharapkan dapat meminimalisasi dampak dari resesi global terhadap ekonomi nasional berupa penurunan permintaan dan menjaga pasar dalam negeri dari serangan barang asal impor khususnya dari Tiongkok,” ucap dia.

Baca juga: Menjaga Pasar Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Pakaian Bekas Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com