Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Ada Tren Masyarakat Sengaja Pinjam Dana ke Pinjol Ilegal

Kompas.com - 04/07/2023, 14:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pemahaman masyarakat terhadap peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sudah semakin baik. Namun demikian, saat ini justru terdapat masyarakat yang meminjam ke pinjol ilegal.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia mengatakan, terdapat masyarakat yang sengaja meminjam ke pinjol ilegal dengan tujuan tidak membayarkan pinjamannya.

"Ini ada tren baru juga sekarang, ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan," kata dia, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juni 2023, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Leasing Hewlett Packard Finance

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah memang kerap menyatakan, pinjaman yang berasal dari pinjol ilegal tidak harus dibayarkan. Salah satu pertimbangannya ialah perjanjian pinjaman lewat pinjol ilegal tidak memenuhi Pasal 13 Kitab Undang-undang (KUP) Perdata.

Dalam aturan itu disebutkan, aktivitas pinjam meminjam uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian dari para pihak yang terlibat. Dalam konteks pinjol ilegal, pihak yang terlibat adalah pinjol itu sendiri sebagai pihak pertama dan debitur sebagai pihak kedua.

Tetapi, persoalannya pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK. Sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah alias cacat. 

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Spin Off Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan

"Jadi dari awal mereka tau ini pinjol ilegal, dan mereka niatnya dari awal ngemplang, itu memang ada terjadi di masyarakat kita," ujar Friderica.

Pemahaman soal pinjol kian membaik

Lebih lanjut Friderica menilai, pemahaman terhadap pinjol sendiri sebenarnya terus membaik. Hal ini menurutnya terefleksikan dari tingkat laporan terhadap pinjol ilegal yang terus menurun.

OJK mencatat, pada Januari 2023 terdapat 1.222 pengaduan terkait investasi dan pinjol ilegal. Namun, jumlah itu terus menurun, di mana pada Juni mencapai 275 pengaduan.

Baca juga: Pembahasan Aturan Bursa Karbon Tertunda, OJK: Tenang Saja, Pasti Keluar

"Jadi turunnya sangat signifikan. Terutama penurunan terbesar atas pengaduan pinjol ilegal," kata Friderica.

Dengan pemahaman yang lebih baik, Friderica bilang, saat ini masyarakat sudah mulai beralih menggunakan pinjol resmi. OJK mencatat adanya kenaikkan permintaan informasi terkait pinjol legal melalui berbagai saluran yang disediakan.

"Jadi alih-alih menggunakan pinjol ilegal, mereka sudah masuk ke yang legal," ucap dia.

Baca juga: Ini 5 Tips Menyusun Perencanaan Keuangan agar Tepat Sasaran dari OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com