Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan Konvensional?

Kompas.com - 07/07/2023, 15:30 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sempat menyampaikan akan memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan syariah di berbagai daerah.

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan terbaru, yakni sampai saat ini terus melakukan komunikasi intens melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait rencana tersebut.

"Adapun KNEKS merupakan komite yang diketuai langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Hariannya Wakil Presiden RI Maruf Amin. Selain itu, sekretaris komite tersebut merupakan Kementerian Keuangan Sri Mulyani," ucap Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Bhabinkamtibmas DIlibatkan dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Komite tersebut berkolaborasi juga dengan stakeholder terkait seperti DJSN, Kemenaker, dan DSN-MUI terkait beberapa kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh saja.

"Sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh. Dengan demikian, implementasinya berupa layanan syariah dalam entitas BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi semua akad, pencatatan, dan operasionalnya dilakukan secara terpisah yang khusus syariah," katanya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas DIlibatkan dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Oni juga menerangkan perbedaan layanan konvensional dan syariah dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Secara aspek hukum, kata dia, layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya, sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku akan ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, khususnya mengenai keabsahan praktik syariah.

Oni mengatakan dari aspek proses bisnis, layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.

Baca juga: Incar Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Ini

"Selain itu, aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100 persen pada portofolio syariah," ujarnya.

Dari sisi Layanan Eksisting, Oni menyebut informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas, sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antarpihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan nantinya masyarakat bisa memilih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan biasa atau yang syariah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Baru

Sri Mulyani menjelaskan penerapan BPJS ketenagakerjaan syariah dalam struktur untuk memberikan kontribusi, pelaksana, serta pengelolaannya akan dalam bentuk syariah.

“Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah, jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana para tenaga kerja,” Sri Mulyani saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, dengan adanya layanan BPJS ketenagakerjaan syariah juga akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta. Dengan demikian, kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Baca juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Kejar Target 70 Juta Peserta

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah Bakal Perluas BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Ini Perkembangan Terbarunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com