Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Berakhir Damai, Sriwijaya Air Berencana IPO

Kompas.com - 13/07/2023, 07:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sriwijaya Air mengumumkan proses restrukturisasai utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir damai.

Sebelumnya, pada 31 Oktober 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditor Sriwijaya Air. Pengadilan menyatakan Sriwijaya Air berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian pada sidang PKPU pada Rabu (12/7/2023), sebanyak 100 persen kreditor separatis sepakat berdamai, sedangkan kreditor konkuren yang sepakat berdamai sebanyak 92 persen.

Artinya, maskapai penerbangan ini berhasil meyakinkan kreditornya dan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya kepada mitra bisnis.

Baca juga: Tak Digugat Pailit, Sriwijaya Air Bertatus PKPU Sementara

"PKPU yang berakhir damai ini menjadi bukti kepercayaan terhadap maskapai Sriwijaya Air untuk terus berkembang dan lebih baik lagi," ujar Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air Hamonangan Syahdan Hutabarat dalam keterangannya dikutip Kamis (13/7/2023).

Dia mengungkapkan, total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini berjumlah Rp 7,3 triliun. Adapun penyelesaian utang tersebut berbeda tenggat waktunya untuk setiap kreditor.

"Ada yang 8 tahun, tapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditor yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun," ungkapnya.

Salah satu rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian PKPU ini adalah akan ada mitra strategis Sriwijaya Air, seperti masuknya investor hingga pendanaan. Selain itu, ada rencana initial public offering (IPO/penawaran umum perdana).

"Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi, langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO," ucapnya.

Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kehadiran kreditor separatis mencapai 100 persen dengan jumlah tagihan senilai Rp 3,6 triliun yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.

Sementara itu, jumlah kehadiran kreditor konkuren sebanyak 76 kreditur, di mana 70 kreditor menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. Ketujuh puluh kreditor tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp 3,4 triliun ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 persen menyatakan setuju.

Dari 76 kreditor, 70 kreditor menyetujui rencana perdamaian dan 6 kreditor tak menyetujui. Enam kreditor yang tak setuju itu mewakili 8 persen dari jumlah kreditor yang hadir yang mewakili jumlah tagihan Rp 246 miliar atau ekuivalen dengan jumlah suara 24.613 yang mewakili persentase tak setuju yakni sebesar 6,67 persen.

Baca juga: Hasil Investigasi KNKT soal Kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ-182

Restrukturisasi kinerja keuangan 

Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory Noprian Fadli menambahkan, program restrukturisasi ini akan memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air.

"Perhitungan sementara saya, ini bisa mengurangi beban keuangan sekitar 80 persen dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan operasional, yang tadinya equitasnya negatif menjadi positif," kata Noprian.

"Hal ini tentunya sangat baik dalam rangka pemulihan keadaan keuangan Sriwijaya Air serta menjadi kickstart dalam mengembangkan bisnis Sriwijaya Air untuk menjadi lebih baik," sambungnya.

Sriwijaya Air optimis kewajiban pembayaran utang kepada mitra bisnis dapat diselesaikan dengan baik ke depannya, setelah adanya putusan homologasi ini.

Mengingat industri penerbangan di Indonesia terus membaik setelah berakhirnya status pandemi Covid-19 dan dibukanya rute-rute penerbangan dari dan ke luar negeri.

Baca juga: Kemenhub Buka Suara soal Puluhan Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com