Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan-RB: Semua Skema Sedang Disimulasikan

Kompas.com - 24/07/2023, 08:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya sedang melakukan simulasi perhitungan pendapatan non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.

Hal tersebut terkait rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.

"Ada sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) yang kami simulasikan penghitungan pendapatan non ASN-nya," kata Anas kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Menurut dia, perhitungan ini penting agar tidak memberikan beban baru kepada anggaran baik pusat maupun daerah.

Baca juga: Kementerian PANRB: Tidak Boleh Ada Pemberhentian bagi Tenaga Honorer

"Soal honorer, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak boleh ada pemberhentian. Maka semua skema sekarang sedang disimulasikan, termasuk tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini," ucap Anas.

Tidak otomatis pegawai

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji menegaskan, tidak akan ada pengangkatan langsung menjadi pegawai bagi honorer.

Dia bilang, para tenaga non-ASN ini tetap harus melalui seleksi baik itu calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). "Tetap ada seleksi (kepegawaian)," kata dia.

Saat ini jumlah tenaga non-ASN sekarang mencapai 2,3 juta. Rencananya penghapusan honorer ini mulai berlaku 28 November 2023. Pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com