Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Judi Online, BRI Awasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kompas.com - 25/07/2023, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku judi online menyalahgunakan rekening perbankan untuk kegiatan taruhannya. Hal ini telah menjadi perhatian pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online sejak Januari sampai 17 Juli 2023.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengatakan, pihaknya terus memonitor dan melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan atau terindikasi kejahatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dalam rangka pencegahan judi online, pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Judi Online Terus Dicegah, Bank Awasi Pembukaan Rekening Nasabah

Kolaborasi serupa juga dilakukan dalam hal pencegahan dan pemberantasan pencucian uang termasuk pendanaan terorosme dan tindak pidana lainnya.

"Dalam rangka mencegah rekening nasabah digunakan untuk kejahatan," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

Ia menambahkan, sebagai langkah mitigasi untuk mencegah rekening nasabah BRI digunakan sebagai sarana kejahatan, termasuk pencucian uang dan terorisme, BRI menerapkan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) pada saat penerimaan calon nasabah.

"BRI selalu mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)," imbuh dia.

Baca juga: Indonesia Terkepung Judi Online di ASEAN, Promosinya Lewat Influencer hingga Susupi Situs Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

"Sepanjang Januari sampai dengan 17 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," kata Budi Arie dalam konferensi pers tentang Judi Online di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Budi Arie juga mengatakan, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten judi online.

Baca juga: Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online, Mayoritas dari Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com