Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT | Belanja di Social Commerce akan Dikenakan Pajak

Kompas.com - 27/07/2023, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT

Pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) akan semakin dipermudah mulai Mei 2024. Hal ini seiring dengan akan diterapkannya fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system.

Fitur prepopulated merupakan fitur yang menyediakan data berdasarkan database yang dimiliki otoritas sebelumnya. Dengan demikian, data-data terkait pemotongan pajak akan langsung tersedia dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak (WP).

"Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Oleh karenanya, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi ribet mengisi data pajak secara manual. Akan tetapi, wajib pajak masih perlu mencocokkan data dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya.

Selengkapnya baca di sini

2. Pemerintah Sebut Bakal Ada Pengumuman Besar soal Proyek Panel Surya

Indonesia akan memiliki pengembangan industri panel surya terintegrasi di dalam negeri yang akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli atau awal Agustus 2023.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, proyek ini akan membuat Indonesia menjadi pemain panel surya terintegrasi terbesar se-ASEAN.

"Akan ada pengumuman besar di negara ini untuk meluncurkan industri panel surya terintegrasi yang akan diluncurkan oleh Presiden pada akhir bulan ini atau awal bulan depan," ujarnya saat acara Indosolar Expo 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Namun dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai proyek tersebut. Meski begitu beberapa kementerian seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencoba mencari partner untuk membangun proyek ini.

Selengkapnya baca di sini

3. Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Belanja di "Social Commerce"

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan diundangkan.

Hal itu lantaran aturan tersebut sudah dibahas antarlintas lembaga dan kementerian dan akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com