Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif untuk Eksportir yang Simpan Devisa di Indonesia

Kompas.com - 28/07/2023, 16:56 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyediakan penawaran Term Deposit Valuta Asing (Valas) Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagai insentif bagi eksportir.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2023, DHE SDA bisa ditempatkan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA, deposito valas perbankan, dan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat dimasukkan sebagai promissory note (surat sanggup bayar).

"Ini deposito valas dan promissory note valas LPEI melalui bank boleh kemudian di pass on kepada BI dan BI menyediakan yang sudah ada instrumennya Term Deposit Valas," kata dia dalam konferensi pers soal aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Soal Aturan Wajib Parkir Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai

Ia mencontohkan, bunga untuk Term Deposit Valas dengan jumlah di atas 10 juta dollar AS dengan tenor 3 bulan dari BI ke bank yakni 5,51 persen.

Sementara bunga yang diberikan dari perbankan ke perusahaan eksportir 5,38 persen. Adapun perbankan hanya memperoleh pendapatan selisih bunga sekitar 0,12 persen.

"Bunganya kompetitif, bunganya akan kami review bulan per bulan, waktu ke waktu, kompetitif dengan luar negeri. Jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri," terang dia.

Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

Sebagai gambaran, Perry menyebut suku bunga valas dalam negeri berkisar antara 1,75 persen sampai 2,25 persen.

Penawaran suku bunga dari BI bisa lebih tinggi lantaran memiliki keleluasaan untuk menempatkan term deposit valas tersebut untuk berbagai instrumen.

Sebagai contoh, term deposit valas dapat ditempatkan di deposito luar negeri, perusahaan sekuritas, dan dikelola secara mandiri oleh BI.

"Sehingga ini win-win solution. BI bisa mengelola, bank dapat fee, dan eksportirnya juga dapat," ucap dia.

Baca juga: Bukan Cuma di RI, Aturan Wajib Parkir Devisa juga Diterapkan di Malaysia hingga Turki

Sebagai informasi, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada beberapa waktu lalu.

Rencananya, aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yaitu eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.

Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Baca juga: Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Pengusaha Dapat Insentif Diskon Pajak

Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya untuk perusahaan yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) senilai 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,75 miliar (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Nilai minimal ekspor ini juga berlaku bagi mata uang lain dengan nilai yang setara dengan 250.000 dollar AS.

Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com