JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hingga 3 Agustus 2023, telah tercatat sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam program laporan mandiri melalui Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPERIBUN).
Luhut bilang, ini merupakan langkah maju dalam mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
"Saya sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi dalam self reporting terkait kebun kelapa sawit mereka. Langkah ini merupakan komitmen yang menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah," katanya dikutip dari siaran pers Kemenko Marves, Jumat (4/8/2023).
Data yang telah terkumpul melalui laporan mandiri lanjut Luhut, tengah dalam proses evaluasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara serta menjadi dasar evaluasi periode pelaporan.
Baca juga: Prabowo Janji Lanjutkan Program Jokowi soal Hilirisasi Nikel hingga Sawit
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar ke depan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan serta menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
Karena itu, Satgas mengapresiasi upaya perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai lahan sawit mereka melalui SIPERIBUN.
"Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan diharapkan akan terus mendorong kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan lahan sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia," ucap Luhut.
Adapun beberapa dokumen yang wajib diisi oleh perusahaan dalam proses laporan mandiri ini adalah Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha yang dilaporkan dalam bentuk salinan dokumen perizinan dan peta spasial.
Selain itu, informasi mengenai realisasi kebun saat ini juga menjadi bagian penting dari laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan.
Baca juga: Gara-gara Hutan Rakyat Dicaplok, Luhut Wajibkan Pengusaha Sawit Lapor Izin Usaha Mulai 3 Juli 2023
Sebelumnya, laporan mandiri melalui SIPERIBUN ini telah dimulai sejak 3 Juli 2023 atas imbauan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
"Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Wajibnya pelaporan tersebut bermula dari tangkapan citra satelit. Luhut memaparkan, pada tahun 2021, diketahui terdapat 16,8 juta hektare tutupan kelapa sawit berdasarkan pantauan citra satelit.
Dari 16,8 juta Ha tersebut, 10,4 juta Ha diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Lalu, ditemukan lagi seluas 3.3 juta Ha lahan sawit ditanam dalam kawasan hutan.
Baca juga: Luhut Wajibkan Pengusaha Sawit Lapor Data Lahan Perkebunan ke Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya