Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Hutan Rakyat Dicaplok, Luhut Wajibkan Pengusaha Sawit Lapor Izin Usaha Mulai 3 Juli 2023

Kompas.com - 25/06/2023, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, memerintahkan pengusaha kelapa sawit agar melaporkan izin usaha serta data lahan perusahaan ke pemerintah.

Pengusaha sawit diperintahkan melapor secara mandiri melalui website SIPERIBUN dimulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

"Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

"Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat. Perusahaan diimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023," sambung Luhut.

Baca juga: 3,3 Juta Hektar Lahan Sawit Tak Berizin, Luhut Duga Ada Pejabat Terlibat

Secara paralel, lanjut Luhut, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha.

Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada tanggal yang sama. Sosialisasi akan berlangsung di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta.

"Saat ini, Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan, nantinya kami dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam kawasan hutan," ujarnya.

Baca juga: Luhut Wajibkan Pengusaha Sawit Lapor Data Lahan Perkebunan ke Pemerintah

Hutan rakyat dicaplok jadi kebun sawit

Wajibnya pelaporan tersebut bermula dari tangkapan citra satelit. Luhut memaparkan, pada tahun 2021, diketahui terdapat 16,8 juta hektar tutupan kelapa sawit berdasarkan pantauan citra satelit.

Dari 16,8 juta Ha tersebut, 10,4 juta Ha diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Lalu, ditemukan lagi seluas 3.3 juta Ha lahan sawit ditanam dalam kawasan hutan.

"Dari hasil audit ini juga banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. Kedepan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan," ucap Luhut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com