Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan WNA Miliki Hunian Dipermudah, BTN Pertimbangkan Salurkan KPA WNA

Kompas.com - 09/08/2023, 08:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mendukung upaya pemerintah mempermudah warga negara asing (WNA) memiliki hunian seperti apartemen di Indonesia.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, upaya tersebut dapat mendatangkan investor asing ke Indonesia sehingga dapat menggairahkan kembali pasar apartemen yang saat ini sedang lesu.

"Kita sangat dukung ya, terutama buat high rise building. Jadi kita dukung kalau misalnya ada kebijakan itu bisa dibuka buat investor dari luar, termasuk asing sehingga market dari apartemen yang hari ini lesu bisa kedorong naik, itu kita dorong banget. Kayak di negara-negara tetangga kan sudah seperti itu sebenarnya. Kita tunggu ada kebijakan itu dan kita pasti senang banget kalau ini terjadi," ujarnya usai acara akad massal BTN di Tangerang, Selasa (8/8/2023).

Dengan adanya regulasi yang mempermudah WNA memiliki apartemen, dia juga tertarik untuk menggarap pasar kredit pemilikan apartemen (KPA) bagi WNA.

Baca juga: Realisasi Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga

Namun demikian, dia menyebut belum mengetahui seberapa besar pasar KPA untuk WNA. Sebab, saat ini BTN masih fokus menyasar pasar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

"Belum (ada target), sementara kita masih ngomong subsidi," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah berupaya mempermudah WNA memiliki hunian baik berupa rumah maupun apartemen di Indonesia.

Sebab, realisasi kepemilikan hunian WNA Indonesia masih sedikit sementara Indonesia memiliki banyak destinasi pusat wisata dan wilayah bisnis seperti Jabodetabek, Bali, dan Batam yang bisa menarik potensi asing.

Baca juga: Aturan Kepemilikan Hunian bagi WNA di RI: Syarat, Batas Luas Tanah dan Harga Minimal

Salah satu upaya pemerintah ialah dengan melakukan perubahan atau reformasi regulasi melalui penerbitan Undang-undang Cipta Kerja dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, dengan adanya regulasi-regulasi tersebut, kini WNA dapat memiliki hunian di Indonesia lebih mudah yakni hanya dengan bermodalkan visa, paspor, atau izin tinggal.

"Jadi ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, jadi sekarang untuk kepemilikan orang asing untuk KITAS dan KITABnya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik," kata Suyus saat acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Erick Thohir Minta Pembangunan Perumahan Harus Perhatikan Akses Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com