Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Keberatan Soal Bea Keluar, Menteri ESDM: Kita Tindak Lanjuti

Kompas.com - 11/08/2023, 15:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mengajukan keberatan kepada pemerintah terkait kebijakan bea keluar eskpor mineral logam.

Menurutnya, sah-sah saja bisa Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Pemerintah pun akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).

Terkait potensi untuk direvisinya aturan bea keluar, Arifin menegaskan, tak akan melakukan perubahan. "Enggak ada (revisi aturan)," kata dia.

Baca juga: Jokowi Jawab Keberatan Freeport: Hilirisasi Tidak Akan Berhenti

Adapun aturan yang dikeluhkan Freeport Indonesia yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut.

Pemerintah membagi besaran bea keluar produk pengolahan mineral yang didasarkan berdasarkan progres pembangunan smelter menjadi tiga, yakni sebagai berikut:

  1. Tahap I, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan 50 persen hingga kurang dari 70 persen.
  2. Tahap II, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan lebih dari 70 persen hingga kurang dari 90 persen.
  3. Tahap III, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan lebih dari 90 persen hingga 100 persen.

Besaran tarif bea keluar ekspor juga disesuaikan dengan jenis produk hasil pengolahan mineral logam.

Sebagai contoh, untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari 15 persen, bea keluar yang dikenakan sebesar 10 persen untuk perusahaan tergolong ke dalam tahap I, 7,5 persen untuk tahap II, dan 5 persen untuk tahap III. Besaran ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Freeport Bantah Gugat Pemerintah, Sebut Hanya Ajukan Keberatan soal Bea Ekspor

Penjelasan Freeport Indonesia

Sebelumnya, VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati menjelaskan, keberatan itu didasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. yang tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada akhir 2018.

Kesepakatan dalam IUPK itu merupakan hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi Freeport Indonesia guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi Freeport Indonesia selama jangka waktu IUPK.

Mengacu pada ketentuan IUPK Freeport Indonesia tersebut, seharusnya perusahaan tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat apabila progres smelter telah mencapai 50 persen.

Proyek smelter Freeport Indonesia pun telah diverifikasi pemerintah, progresnya telah mencapai 50 persen pada Maret 2023 lalu. Dengan demikian, Freeport Indonesia dibebaskan dari pengenaan bea keluar ekspor.

Namun pada Juli 2023 lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru yang mengubah ketentuan dalam IUPK Freeport Indonesia.

Aturan baru Kemenkeu tidak lagi membebaskan pengenaan bea keluar perusahaan tambang yang tengah membangun smelter, termasuk Freeport Indonesia. Oleh sebab itu, Freeport Indonesia mengajukan keberatan terkait aturan baru tersebut.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersamam," ungkap Katri kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Ini Aturan yang Buat Freeport Mau Gugat Pemerintah Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com