Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen BUMN: Freeport Bakal Diskusi dengan Kemenkeu Soal Tarif Bea Keluar

Kompas.com - 14/08/2023, 21:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) suara mengenai PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mengajukan keberatan kepada pemerintah terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.

Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, keluhan Freeport Indonesia soal kebijakan bea keluar tersebut akan dibicarakan langsung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, keluhan yang disampaikan Freeport Indonesia itu beralasan, sebab dalam perjanjian perpanjangan izin operasi, pemerintah memang memberikan skema perpajakan nailed-down kepada Freeport Indonesia.

Adapun skema nailed-down berarti pajak dan royalti yang dibayarkan perusahaan besarnya akan tetap, tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Baca juga: Freeport Keberatan Soal Bea Keluar, Menteri ESDM: Kita Tindak Lanjuti

"Jadi itu kan memang ada konsep nailed-down dulu kan, itu kita ada beberapa hal yang didiskusikan ke Kemenkeu, tapi enggak ada itu protes atau yang lain," ujarnya saat ditemui usai acara Forum Sinergi BUMN-Swasta di Hotel Ritz-Carlton di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Pada perjanjian antara pemerintah dan Freeport Indonesia yang tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terbit pada akhir 2018, salah satunya mengatur tarif bea keluar yang berlaku bagi Freeport Indonesia selama jangka waktu IUPK.

Mengacu pada ketentuan IUPK Freeport Indonesia tersebut, seharusnya perusahaan tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat apabila progres smelter telah mencapai 50 persen.

Proyek smelter Freeport Indonesia pun telah diverifikasi pemerintah, di mana progresnya telah mencapai 50 persen pada Maret 2023 lalu. Dengan demikian, Freeport Indonesia dibebaskan dari pengenaan bea keluar ekspor.

Namun pada Juli 2023 lalu pemerintah melalui Kemenkeu mengeluarkan aturan baru yang mengubah ketentuan dalam IUPK Freeport Indonesia.

Aturan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Ketentuan pada beleid baru itu tidak lagi membebaskan pengenaan bea keluar perusahaan tambang yang tengah membangun smelter, termasuk Freeport Indonesia. Maka dari itu perusahaan mengajukan keberatan terkait aturan baru tersebut.

Baca juga: Jokowi Jawab Keberatan Freeport: Hilirisasi Tidak Akan Berhenti

Terkait persoalan ini, kata Tiko, sapaan akrabnya, Freeport Indonesia akan melakukan pembahasan langsung dengan pihak Kemenkeu.

"Kita nanti Freeport bakal diskusi sama Kemenkeu," ucapnya.

Isi aturan pada PMK 71/2023

Adapun melalui PMK 71/2023, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut.

Pemerintah membagi besaran bea keluar produk pengolahan mineral yang didasarkan berdasarkan progres pembangunan smelter menjadi tiga, yakni sebagai berikut:

  • Tahap I, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan 50 persen hingga kurang dari 70 persen.
  • Tahap II, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan lebih dari 70 persen hingga kurang dari 90 persen.
  • Tahap III, pembangunan smelter dengan tingkat kemajuan lebih dari 90 persen hingga 100 persen.

Besaran tarif bea keluar juga disesuaikan dengan jenis produk hasil pengolahan mineral logam.

Sebagai contoh, untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari 15 persen, bea keluar yang dikenakan sebesar 10 persen untuk perusahaan tergolong ke dalam tahap I, 7,5 persen untuk tahap II, dan 5 persen untuk tahap III. Besaran ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Freeport Bantah Gugat Pemerintah, Sebut Hanya Ajukan Keberatan soal Bea Ekspor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com