Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bappenas Sebut Jika UU IKN Tak Direvisi Pemindahan Ibu Kota Terancam Molor

Kompas.com - 21/08/2023, 21:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memaparkan 9 poin perubahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (RUU IKN) saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).

"Terdapat beberapa pokok perubahan di dalam RUU IKN yang meliputi berbagai hal. Yang pertama, kewenangan khusus, Kedua, perubahan terkait pertanahan. Ketiga, pengelolaan keuangan," kata dia dikutip dari kanal Youtube DPR.

"Keempat, pengisian jabatan Otorita. Kelima, penyelenggaraan perumahan, Keenam, batas wilayah. Ketujuh, tata ruang. Kedelapan, mitra di DPR RI. Kesembilan, jaminan keberlanjutan," lanjut Suharso.

Dia mengatakan, jika tidak dilakukan revisi RUU IKN ini maka pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara bakal tidak tepat waktu.

Baca juga: Pembangunan IKN Tahap I Diproyeksi Capai 70 Persen di Akhir 2023

"Perubahan Undang-Undang IKN adalah hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita bisa mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," ucap Suharso.

Selain itu, sambung Suharso, revisi RUU IKN ini memperkuat kewenangan Otorita IKN dalam menetapkan norma, standar, prosedur yang berbeda khususnya di wilayah IKN.

Tak hanya itu, revisi diperlukan menghindari adanya lepas tangan di internal pemerintahan. "Menghindari adanya tarik-menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkapnya.

Suharso pun mengungkapkan risiko yang bakal dihadapi apabila ketentuan ini tidak diubah, antara lain terjadinya berbenturan dengan UU sektoral yang dapat mempengaruhi keputusan, kemungkinan adanya tarik-menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintah yang mempersulit Otorita IKN.

Baca juga: Kepala Otorita IKN: Tahun Depan Upacara HUT RI di IKN Sudah Ramai Bangunan Fisik

Kegiatan operasional Otorita IKN menurutnya bakal tidak efisien, dan publik akan mendapat kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Padahal UU IKN tersebut baru seumur jagung karena disahkan pada Januari 2022. Adapun beberapa hal yang akan direvisi yakni terkait aturan pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan.

Suharso mengatakan revisi UU perlu dilakukan agar memudahkan investor berinvestasi di IKN Nusantara. "Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki undang-undang (IKN)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Salah satu masalah yang mundul di IKN Nusantara yakni terkait tanah. Suharso mengatakan, dia sempat bertanya kepada kementerian dan lembaga lainnya mengenai pembahasan pertanahan sebelum UU IKN disahkan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan. Namun kini masalah pertanahan justru muncul.

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 40,6 Triliun Bangun IKN di 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com