JAKARTA, KOMPAS.com – KPR adalah cara yang umum digunakan oleh sebagian masyarakat untuk memiliki rumah atau properti. Hal ini karena KPR memungkinkan masyarakat untuk membeli properti dengan pembayaran yang lebih terjangkau selama jangka waktu tertentu.
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Sederhananya, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Dalam pengertian lain, KPR adalah jenis pinjaman yang biasanya diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membiayai pembelian rumah atau properti.
Baca juga: Sebanyak 90 Persen Pasokan Bawang Merah di Lampung Ternyata dari Luar Provinsi
Dalam KPR, peminjam atau debitur meminjam sejumlah uang dari bank atau lembaga keuangan untuk membeli rumah atau properti. Selanjutnya, debitur harus membayar angsuran bulanan yang mencakup pembayaran pokok pinjaman dan bunga selama jangka waktu tertentu.
KPR umumnya memiliki jangka waktu yang cukup panjang, dengan suku bunga yang dapat tetap atau berubah. Rumah atau properti yang dibeli dengan KPR biasanya digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk pinjaman tersebut.
Saat ini, ada dua jenis KPR yang ada di Indonesia yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. Kedua jenis KPR ini memiliki persyaratan dan kelebihannya masing-masing.
Baca juga: Anak Usaha PLN Indonesia Power Bukukan Pendapatan Tertinggi Rp 1,7 Triliun pada 2022
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan KPR subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Baca juga: Kepala Bappenas: Sepanjang 2020-2024, Perubahan Iklim Berpotensi Rugikan Ekonomi RI Rp 544 Triliun
Adapun KPR Non-Subsidi adalah jenis KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR jenis ini ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Syarat pengajuan KPR pada setiap bank umumnya relatif sama, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah sejumlah dokumen syarat pengajuan KPR:
Sementara, syarat pengajuan KPR khususnya di Bank BTN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Medsos hingga Marketplace, Solusi Penjualan Online UMKM Cepat Melejit
Selain itu, nasabah juga harus melengkapi syarat dokumen pengajuan KPR BTN, yaitu:
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Secara umum dikenal tiga metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, serta anuitas tahunan dan bulanan. Namun dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan dalam KPR adalah suku bunga efektif atau anuitas.