Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Jabodetabek WFH untuk Atasi Masalah Polusi, Kemenkeu: Tidak Berdampak ke Ekonomi

Kompas.com - 23/08/2023, 14:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kantor pemerintahan wilayah aglomerasi Jabodetabek. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Kewajiban ASN WFH tersebut diyakini pemerintah tidak akan mengganggu kinerja perekonomian nasional yang berasal dari wilayah Jabodetabek. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu.

Optimisme itu disampaikan dengan melihat historis penerapan WFH pada periode pandemi Covid-19. Febrio mengatakan, pada 2021-2022, perekonomian Indonesia masih mampu tumbuh positif meskipun kebijakan WFH diterapkan oleh pemerintah.

"Enggak (berdampak ke perekonomian). Terbukti waktu kita 2021, 2022 ekonomi kita jalan sangat baik, walaupun mayoritas dari kita malah kerja dari rumah," ujar dia, di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Pengusaha: Solusi Polusi Tak Hanya WFH, Pabrik-Hotel Mana Bisa WFH...

Sebagai informasi, di tengah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, perekonomian Indonesia mampu tumbuh 3,69 persen pada 2021. Akan tetapi pada tahun itu, konsumsi rumah tangga yang merupakan motor utama penggerak perekonomian nasional hanya mampu tumbuh 2,02 persen.

Kemudian pada tahun berikutnya, seiring dengan mulai longgarnya kebijakan pembatasan Covid-19 dan meningkatnya aktivitas masyarakat, tingkat konsumsi rumah tangga mampu tumbuh 4,93 persen. Pertumbuhan itu kemudian mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional menjadi 5,31 persen pada 2022.

"Konsumsi cukup tinggi jadi kita akan cukup aman," ucap Febrio.

Baca juga: Dampak Kebijakan WFH ASN di Jakarta, Dinilai Tidak Sebesar Saat Pandemi Covid-19

Untuk diketahui, pemerintah mewajibkan kantor-kantor pemerintahan se-Jabodetabek untuk menerapkan WFH 50 persen terhadap total ASN. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023.

Ketentuan yang diterbitkan untuk mengatasi permasalahan polusi Jabodetabek itu juga meminta perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Akan tetapi, permintaan itu hanya sebatas anjuran, bukan kewajiban.

Baca juga: Apindo: Tidak Semua Sektor Usaha Bisa Terapkan WFH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com