Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Faktur Pajak, DJP Sita Aset Tanah Pengusaha Hartanto Sutardja

Kompas.com - 28/08/2023, 20:12 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyitaan aset wajib pajak nakal sebagai bentuk penegakan hukum di sektor perpajakan.

Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara bersama Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali.

Adapun aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 meter persegi dan SHM No.02081 dengan luas 200 meter persegi di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

Baca juga: Ditjen Pajak Sebut Tidak Ada Strategi Khusus Bidik Pajak Orang Superkaya

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Di mana Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 292.130.545.114.

"Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja," ujar Selamat dalam keterangan resminya, dikutip Senin (28/8/2023).

Baca juga: Ditjen Pajak Lelang Mobil Sitaan Toyota Altis dan Fortuner, Harga mulai Rp 83,66 Juta

Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114.

Kemudian, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto)

Baca juga: Masyarakat Makin Kritis ke Ditjen Pajak, Sri Mulyani Janji Lakukan Perbaikan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Gelapkan Pajak, DJP Sita Aset Tanah Pengusaha Nakal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com