Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Pencucian Uang, OJK Rilis Aturan Baru soal Nasabah Pasar Modal

Kompas.com - 29/08/2023, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023). Aturan anyar ini bertujuan meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa berharap, ketentuan ini bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh pelaku jasa keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.

"Sebelumnya dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, sebelum membuka rekening di lembaga jasa keuangan nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/8/2023).

Baca juga: OJK Terbitkan Program Baru Anti Pencucian Uang, Apa Isinya?

Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah atau nasabah secara tersentralisasi.

Tujuannya agar tercipta proses uji tuntas nasabah (CDD) dan uji tuntas lanjut (EDD) yang efisien dengan data yang terkini.

Aman menjabarkan, POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini akan meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen.

Baca juga: Ini Upaya OJK Perkuat Integritas Pasar Modal

Tangkal pencucian uang hingga pendanaan terorisme

Beleid baru ini juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Adapun ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi penerimaan data statis awal calon nasabah atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD atau EDD.

Aturan ini juga mencakup pembagian data dan dokumen CDD atau EDD kepada pengguna LAPMN.

Selain itu, POJK ini juga melingkupi pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD atau EDD kepada pengguna LAPMN tempat nasabah terdaftar.

Baca juga: Investor Pasar Modal Meningkat Pesat, OJK: Edukasi Perlu Terus Digalakkan

Aturan untuk Penyelenggara Jasa Keuangan (PJK)

Lebih lanjut Aman menjelaskan, POJK 15/2023 ini tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.

Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD atau EDD.

Selain itu, PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com