Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar PBB Online via BCA Mobile, KlikBCA, dan ATM

Kompas.com - 03/09/2023, 20:49 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran. Bagi nasabah BCA, cara bayar PBB online bisa melalui m-banking BCA dan KlikBCA. 

Cara bayar PBB online via BCA tentu menjadi salah satu solusi bagi masyarakat ingin membayar PBB. Selain mudah, cara bayar PBB online juga bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah.

Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan. Aturan ini berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Baca juga: Cara Beli Sukuk Ritel SR019 di Bareksa

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.

Lalu, bagaimana cara bayar PBB online via BCA?

Baca juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

Dilansir dari laman resminya, BCA telah bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) untuk membayar PBB dan pajak daerah lainnya.

Ini solusi terbaik agar masyarakat tidak perlu antre dan menghabiskan waktu datang ke kantor cabang Pemda atau ke bank penerima pajak daerah.

Nah, berikut ini cara bayar PBB online melalui BCA mobile, KlikBCA, KlikBCA Bisnis, dan ATM BCA.

1. Cara bayar PBB online via BCA mobile

  • Masuk ke BCA mobile.
  • Lalu pilih menu “m-Payment”.
  • Pilih “Pajak”
  • Pilih “Input No. Objek Pajak” lalu masukkan Nomor Objek Pajak
  • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
  • Cek nominal tagihan yang muncul. Jika sudah benar klik “OK” lalu masukan “PIN m-BCA”
  • Anda akan mendapatkan konfirmasi jika pembayaran telah berhasil

Baca juga: Kata Bos Freeport, Tambang RI Paling Maju se-ASEAN

2. Cara bayar PBB online via KlikBCA

  • Login ke KlikBCA, lalu pilih menu “Pembayaran” di sebelah kiri layar.
  • Setelah memilih menu Pembayaran akan muncul menu berikut lalu pilih “Pajak”.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NPO) yang akan dibayarkan, kemudian pilih tahun Pembayaran Objek Pajak
  • Cek Nominal Tagihan yang muncul, untuk verifikasi pembayaran dengan input data dari Keybca Appli 1.

Cara bayar PBB online via m-banking BCA, KlikBCA, dan ATM BCA dengan mudah.Dok BCA Cara bayar PBB online via m-banking BCA, KlikBCA, dan ATM BCA dengan mudah.

3. Cara bayar PBB di ATM BCA

  • Kunjungi ATM BCA terdekat
  • Masukkan kartu debit ke mesin ATM
  • Masukkan PIN ATM
  • Pilih menu "Pembayaran"
  • Pilih menu "MPN/Pajak"
  • Pilih menu "PBB"
  • Masukkan Nomor Obyek Pajak (NOP)
  • Masukkan Tahun Pajak
  • Muncul Layar Konfirmasi di screen ATM
  • Tekan “Ya” untuk Pembayaran
  • Pembayaran berhasil, struk akan keluar
  • Transaksi selesai

Baca juga: IKN Dilirik 270 Calon Investor, Ada dari Singapura dan Malaysia

Demikian informasi seputar cara bayar PBB online via m-banking BCA, KlikBCA, dan ATM BCA dengan mudah. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Data Klaim Pengangguran AS Disambut Positif Investor, Wall Street Menghijau

Data Klaim Pengangguran AS Disambut Positif Investor, Wall Street Menghijau

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com