Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 274 Pemegang Polis Gugat AJB Bumiputera ke PN Jaksel

Kompas.com - 05/09/2023, 17:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 274 pemegang polis AJB Bumiputera 1912 resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Mereka menuntut pembayaran atas uang klaim sebesar Rp 12,5 miliar lebih yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1912. Dengan masuknya gugatan tersebut, PN Jaksel mengagendakan persidangan pertama pada Rabu (6/9/2023).

"Mereka (pemegang polis) belum menerima pembayaran sepersen pun dari AJB Bumiputera 1912," jelas Kuasa Hukum pemegang polis Frengky Richard Mesakaraeng dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: OJK Sebut AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim ke 43.808 Pemegang Polis

Selain masalah penyelesaian pembayaran polis, AJB Bumiputera 1912 memberlakuan penurunan nilai manfaat (PNM) melalui Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 Nomor: SK.7/DIR/II/2023 pada 15 Febuari 2023.

Menurut Frengky, skema yang ditetapkan AJB Bumiputera 1912 akan mengancam penurunan nilai atau terjadi pemotongan terhadap setiap polis nasabah.

Misalnya untuk klaim meninggal dunia hanya 20 persen, klaim habis kontrak 50 persen, dan klaim penebusan 50 persen. Adanya skema PNM tersebut dianggap merugikan kepentingan pemegang polis.

Baca juga: OJK Nilai Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Belum Optimal

"Menurut hemat kami keputusan AJB Bumiputera 1912 tersebut sangat keliru dan tidak berbicara pada konteks yang benar sekalipun ketahui bahwa AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan mutual," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut AJB Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda senilai Rp 126,82 miliar sampai Juni 2023. Klaim tersebut dibayarkan kepada 43.808 pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim. Proses pembayaran klaim itu disebut akan terus berlanjut.

Baca juga: AJB Bumiputera Cetak Laba Rp 705 Miliar pada 2022, Ini Penjelasan Manajemen

"Bumiputera itu tidak memiliki aset likuid. Mereka secara keuangan mampu membayar klaim tersebut, tetapi butuh waktu," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Ia menambahkan, aset yang dimiliki Bumiputera adalah aset tetap berupa tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu. Ogi berharap, proses pembayaran klaim Bumiputera yang jatuh tempo ini dapat selesai sebelum 2025.

Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayar Klaim Rp 122,34 Miliar untuk 41.588 Pemegang Polis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com