Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Beragam Jenis Suku Bunga dan Pengertiannya

Kompas.com - 08/09/2023, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum mengakses pembiayaan, masyarakat perlu memikirkan macam-macam jenis suku bunga.

Pada dasarnya, suku bunga adalah balas jasa atau nilai yang diberikan oleh pihak yang meminjam kepada yang meminjamkan dana atau uang. Biasanya, suku bunga dinyatakan dalam persentase.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, suku bunga bank adalah balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.

Bunga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bila nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman.

Baca juga: Apa Itu Akuisisi: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Jenis, dan Contohnya

Berdasarkan penjelasan di atas, maka suku bunga bank dibedakan atas dua jenis, yakni bunga simpanan dan bunga pinjaman.

Bunga simpanan diberikan oleh bank atas dana yang disimpan atau ditabung nasabah di bank.

Sementara, bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang ia dapatkan.

Berikut ini adalah bermacam-macam jenis suku bunga dan pengertiannya.

1. Suku bunga tetap (fixed)

Suku bunga tetap atau fixed yakni suku bunga yang tidak berubah dalam jangka waktu tertentu sampai dengan tanggal jatuh tempo atau selama jangka waktu kredit.

Sebagai contoh, suku bunga tetap yakni suku bunga yang berlaku untuk KPR rumah murah atau KPR subsidi. Selain itu, suku bunga tetap juga digunakan dalam kredit kendaraan bermotor.

2. Suku bunga mengambang (floating)

Baca juga: Pangsa Pasar: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang berubah mengikuti suku bunga pasar. Bila suku bunga pasar naik, maka suku bunga yang berlaku juga akan naik, hal yang sama berlaku sebaliknya.

Contoh pemberlakukan suku bunga mengambang yakni untuk KPR dengan periode tertentu.

Misalnya, pada dua tahun pertama diberlaklukan suku bunga tetap, tetapi di tahun berikutnya berlaku suku bunga mengambang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com